REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan di masjid-masjid, banyak umat Islam ramai beriktikaf dan bahkan sebagian sampai mendirikan tenda di masjid. Lalu, bagaimana pandangan ulama terhadap orang yang beriktikaf sambil mendirikan tenda di masjid ini?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali mengatakan, mendirikan tenda untuk iktikaf sehingga ada ruang privat untuk munajat, memang pernah dilakukan Rasulullah SAW dan sebagian sahabat.
"Tapi perlu dicatat bahwa dalam Shohih Bukhari juga terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menyuruh membongkar tenda-tenda tempat iktikaf para istrinya setelah jumlahnya makin banyak," ujar Kiai Muiz saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/4/2024).
Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari' mengomentari begini :
أو لما أذن لعائشة وحفصة أولا كان ذلك خفيفا بالنسبة إلى ما يفضي إليه الأمر من توارد بقية النسوة على ذلك فيضيق المسجد على المصلين، أو بالنسبة إلى أن اجتماع النسوة عنده يصيره كالجالس في بيته، وربما شغلنه عن التخلي لما قصد من العبادة فيفوت مقصود الاعتكاف
"Bahwa ketika Rasulullah SAW mengizinkan Aisyah dan Hafsah mendirikan tenda ini masih ringan lalu kemudian satu persatu para wanita (istrinya) ngikut (mendirikan tenda) sehingga masjid jadi sempit, dan juga kumpulnya para wanita di Masjid malah seperti duduk-duduk saja di rumah (tidak khidmat seperti suasana itikaf), dan barangkali mereka sibuk dengan itu (duduk ngerumpi dll) dibanding berkholwat (munajat) yang niatnya untuk beribadah dan hilanglah tujuan iktikaf."
Maka kesimpulannya, kata Kiai Muiz, pada dasarnya iktikaf dengan mendirikan tenda di Masjid hukumnya boleh, tetapi tetap harus diperhatikan beberapa hal hal berikut:
1. Mendorong umat Islam menjadi itikaf di 10 akhir Ramadhan agar dapat anugerah Lailatul Qadar.
2. Menjaga kebersihan masjid.
3. Tidak mengganggu tempat Jama'ah Sholat.
4. Niat atau ujuan iktikaf untuk ibadah seperti sholat, baca Qur'an, zikir, dan lain-lain.
5. Jangan jadikan Itikaf di masjid hanya pindah tidur, obrolan yang tidak penting apalagi sampai ghibah (membicarakan) kejelekan orang lain.
Kiai Muiz pun menjelaskan bahwa hukum iktikaf adalah sunah muakkadah dalam setiap waktu. Dan menjadi lebih kuat kesunahanya jika dilakukan di bulan Ramadhan, lebih utama lagi pada setiap 10 terakhir bulan Ramadhan.
Rasullullah SAW selalu melakukan iktikaf di setiap 10 terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat. Adapun rukun-rukun iktikaf adalah:
1. Niat
2. Dilakukan di masjid
3. Berdiam di dalam masjid dan
4. Orang yang beriktikaf
Iktikaf menjadi batal sebab:
1. Keluar dari Masjid tanpa uzur
2. Murtad
3. Mabuk
4. Gila
5. Berhubungan intim
6. Mengeluarkan sperma secara disengaja
7. Haid
8. Nifas