REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta pengendara yang akan mudik tidak berlama-lama di rest area (tempat istirahat) yang berada di jalan tol. Hal ini untuk mengurangi penumpukan.
"Sudah kita koordinasikan dengan pengelola rest area, kita imbau masyarakat yang ingin memakai fasilitas rest area, agar jangan terlalu lama", kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Doni menyebut akan membatasi 30 menit saja kepada pengendara yang dianggap cukup waktu tersebut untuk beristirahat di rest area. "Harapannya maksimal 30 menit, yang ke toilet atau ada aktivitas yang lain mungkin yang mengisi BBM dan sebagainya, maksimal 30 menit, " katanya.
"Karena nanti ini akan ada kepadatan juga biasanya ada di jam-jam buka puasa dan sahur," ujarnya.
Doni berharap masyarakat yang menggunakan rest area bisa lebih bijak dan bergantian dengan pengendara lainnya. "Diharapkan masyarakat yang akan menggunakan rest area bisa lebih bijak, tidak terlalu lama menggunakan rest area, sehingga bisa bergantian dengan pengendara yang lain, " ucapnya.
Selain itu Doni mengimbau pengendara tidak memaksakan untuk masuk ke rest area yang memang terlihat sudah penuh karena dapat mengganggu arus lalu lintas. "Kita imbau tidak ada yang memaksakan untuk masuk ke rest area seandainya memang kapasitasnya sudah penuh ya, jadi juga jangan sampai masyarakat sampai menunggu di bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas yang lain," katanya.
Menurut NTMC Polri terdapat 68 lokasi tempat istirahat dan pelayanan (TIP) mulai dari tipe A, B hingga C pada jalan tol mulai dari Tol Tangerang-Merak hingga Tol Pasuruan-Probolinggo. TIP antarkota A adalah tipe paling lengkap memiliki ATM, toilet, klinik kesehatan, bengkel servis ringan, warung, mini swalayan, tempat ibadah, SPBU, rumah makan, ruang terbuka hijau, parkiran, tempat pengolahan limbah dan daur ulang dan fasilitas pemadam kebakaran.
TIP antarkota B memiliki ATM, toilet, warung, mini swalayan, tempat ibadah, SPBU, rumah makan, ruang terbuka hijau, parkiran, fasilitas pengisian bahan bakar listrik sesuai kebutuhan, tempat pengolahan limbah dan daur ulang dan fasilitas pemadam kebakaran. Sedangkan TIP antarkota C memiliki toilet, warung, tempat ibadah, parkiran, fasilitas pemadam kebakaran dan fasilitas pendukung lainnya yang bersifat sementara. Dari 68 TIP tersebut ada 33 dengan TIP klasifikasi A, 24 dengan TIP klasifikasi B dan 11 dengan TIP klasifikasi C di sepanjang jalur Tol Trans Jawa.