REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan langkah untuk mengantisipasi gelombang urbanisasi, khususnya bagi mereka yang datang ke Kota Pahlawan tanpa tujuan yang jelas. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, mereka yang dilarang datang ke Surabaya adalah masyarakat yang pindah tapi belum mengetahui akan bekerja dan tempat tinggalnya di mana.
Apabila ditemukan masyarakat yang datang ke Surabaya tanpa tujuan yang jelas, kata Eddy, pihaknya tak segan akan memulangkan ke daerah asalnya. Sebab, kata dia, gelombang urbanisasi tanpa tujuan yang jelas tersebut dikhawatirkan akan memunculkan permasalahan baru seperti meningkatnya angka kriminalitas, pengangguran, serta mempengaruhi jumlah warga miskin dan gelandangan di Surabaya.
"Pemkot Surabaya tidak melarang masyarakat mencari nafkah di sini asal jelas. Karena dikhawatirkan muncul problem baru yaitu tingginya angka kriminalitas, banyaknya pengangguran, serta mempengaruhi warga miskin dan gelandangan di Surabaya," kata Eddy, Selasa (16/4/2024).
Adapun, bagi mereka yang memiliki tujuan yang jelas seperti telah mendapatkan pekerjaan, mutasi dari tempat kerja sebelumnya, atau mengikuti pasangan yang pindah tugas, Pemkot Surabaya tidak akan mempermasalahkannya. "Nah yang begini ini kami perbolehkan," ujarnya.
Eddy mengatakan, untuk mengantisipasi kehadiran masyarakat yang tidak memiliki yanh jelas itu, Pemkot Surabaya bakal melakukan pendataan ke lapangan dengan mengerahkan RT dan RW. Disdukcapil Surabaya diakuinya telah memiliki tim tersendiri, dimana mereka akan bergerak untuk mendata penduduk baru yang bermukim di Kota Pahlawan.
"Setelah mereka mendapatkan data di mana yang bersangkutan bekerja dan tinggalnya, lalu mereka akan mencocokkan data yang didapatkannya itu apakah benar pekerjaan dan tempat tinggal sesuai dengan data yang diberikan," ucapnya.
Bagi mereka yang akan pindah datang ke Surabaya, lanjut Eddy, persyaratannya lebih ketat lagi. Karena, kata dia, bertambahnya penduduk maka juga akan mempengaruhi pergerakan ekonomi, seperti meningkatnya inflasi jika tidak di sesuaikan dengan kebutuhan.
Di samping itu, pemilik kos-kosan juga diminta untuk melaporkan kepada RT dan RW apabila di rumah kosnya itu ada penduduk baru. Eddy kembali menegaskan, Pemkot Surabaya tidak melarang warga lain mengadu nasib di Kota Pahlawan. Hanya saja, harus jelas mengenai pekerjaan dan tempat tinggalnya, sehingga keberadaan mereka tidak menjadi masalah baru di Kota Surabaya.
"Banyak permukiman kumuh di Surabaya yang sudah kami tertibkan. Mereka yang bukan penduduk asli Surabaya namun ada pekerjaan yang jelas direlokasi ke tempat yang lebih baik. Tapi bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan yang jelas, maka kami akan kembalikan ke daerah asal mereka," kata dia.