Selasa 16 Apr 2024 17:48 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - PT Jasa Raharja memberikan santunan senilai Rp 50 Juta untuk setiap ahli waris korban kecelakaan tol Jakarta-Cikampek KM 58 pada Senin (8/4/2024)
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzanna mengatakan santunan tersebut resmi diserahkan setelah proses identifikasi semua korban selesai. Hal itu diungkapkan saat konpers di RS Polri Kramat Jati, Senin (15/4/2024)
Dewi menambahkan ketika jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga maka Jasa Raharja secara bersamaan akan menyampaikan santunan nya. Masing-masing ahli waris mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.
Videografer: Surya Dinata