Kamis 18 Apr 2024 20:05 WIB

H+7 Lebaran, Pemudik Masih Padati Sejumlah Stasiun Daop 8 Surabaya

Penjualan tiket mudik Daop 8 Surabaya masih berlangsung.

Pemudik saat akan menaiki kereta di Stasiun (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemudik saat akan menaiki kereta di Stasiun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepadatan penumpang masih terlihat di sejumlah stasiun Daerah Operasi 8 Surabaya, Jawa Timur saat arus balik Lebaran pada H plus 7 Hari Raya Idul Fitri 2024.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, di Surabaya, Kamis (18/4/2024), mengatakan berdasarkan data yang tercatat, pada pukul 11.00 WIB, sebanyak 21.859 penumpang turun dari stasiun di Daop 8 Surabaya, sedangkan penumpang yang berangkat 17.129 orang.

Baca Juga

"Namun demikian, data ini masih akan terus bertambah, karena penjualan tiket masih berlangsung," ujarnya pula.

Rinciannya, kata Luqman, sebanyak 4.238 orang naik dan 6.969 penumpang turun di Stasiun Surabaya Gubeng.

"Di Stasiun Surabaya Pasarturi sebanyak 4.941 penumpang naik dan 6.037 penumpang turun. Di Stasiun Malang sebanyak 2.486 orang naik dan 3.784 penumpang turun," katanya lagi.

Luqman menjelaskan, selama periode masa Angkutan Lebaran 2024, pihaknya mengoperasikan 54 KA jarak jauh dengan 30.340 tempat duduk setiap harinya.

"Transportasi KA memiliki berbagai keunggulan bagi pelanggan saat bepergian, utamanya mudik dan balik Lebaran 2024, mulai dari keselamatan penumpang, ketepatan waktu, kenyamanan, keamanan, serta bebas dari macet," ujarnya pula.

Pihaknya mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan kembali jadwal perjalanan dan menyediakan waktu yang cukup menuju stasiun agar tidak tertinggal KA.

"Bagi masyarakat yang masih akan melakukan mudik pada arus balik dengan transportasi KA, masih dapat memesan tiket selama masih ada," katanya pula.

Dia juga mengingatkan kembali terkait batas maksimal barang bawaan yang diperbolehkan bagi pelanggan adalah 20 kilogram dengan dimensi maksimal 70x48x30 centimeter serta sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi).

"Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi," ujar Luqman Arif.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement