Senin 22 Apr 2024 16:54 WIB
Rep: Surya Dinata/Ahmad Fauzi/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID,Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Gugatan tersebut diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dengan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Berikut gugatan capres-cawapres 01 dan 03 :
Meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).
Meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.