Rabu 24 Apr 2024 22:31 WIB

Revitalisasi Pasar Ngadiluwih di Kediri Direncanakan Mulai 2025

Pedagang Pasar Ngadiluwih sudah diminta pindah ke penampungan sementara.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pedagang di pasar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
(ILUSTRASI) Pedagang di pasar.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur, berencana melakukan revitalisasi pasar tradisional di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, pada 2025. Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih, revitalisasi pasar tersebut sudah menjadi prioritas. 

Saat ini, Tutik mengatakan, tengah dilakukan penaksiran aset bangunan Pasar Ngadiluwih oleh tim appraisal. “Sedang dilakukan appraisal terkait nilai asetnya,” kata dia, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga

Menurut Tutik, revitalisasi Pasar Ngadiluwih melalui dua tahap, yaitu pembongkaran dan pembangunan kembali. Ia mengatakan, pembongkaran pasar ditargetkan dapat diselesaikan pada Oktober 2024. Setelah itu, tender pekerjaan revitalisasi diharapkan sudah berjalan akhir tahun ini. 

“Target kami sudah ada kontrak di bulan Maret (2025). Kalau sesuai timeline begitu, tapi kami juga menyesuaikan dengan situasi nantinya,” kata dia.

Saat ini, di Pasar Ngadiluwih tengah dilakukan pembongkaran kios dan lapak pedagang. Pemkab Kediri sudah memasang papan pengumuman yang ditujukan kepada para pedagang, yang isinya antara lain meminta pedagang segera pindah ke lokasi penampungan sementara.

Terhitung 18 Maret 2024, di Pasar Ngadiluwih sudah tidak boleh ada aktivitas jual beli, sehingga para pedagang diminta pindah ke penampungan sementara. Lokasi penampungan sementara itu tak jauh dari Pasar Ngadiluwih, di sebelah timur.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

(QS. At-Talaq ayat 1)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement