Sabtu 11 May 2024 20:11 WIB

Bolehkah Jamaah Haji Saat Ihram Pakai Celana Dalam Tak Berjahit?

Saat ini muncul inovasi celana dalam yang diikat tanpa jahitan.

Rep: Karta Raharja Ucu/ Red: Agung Sasongko
Haji
Foto: republika
Haji

REPUBLIKA.CO.ID, Ketentuan bagi laki-laki yang berihram untuk menunaikan ibadah haji dan umroh adalah menggunakan dua lembar pakaian yang tidak berjahit. Namun, saat ini muncul inovasi celana dalam yang diikat tanpa jahitan sehingga bisa dipakai jamaah haji.

Namun apakah secara hukum cawat tersebut diperbolehkan untuk dipakai?

Baca Juga

Ustad Mukti Ali, Konsultan Ibadah Daker Madinah menjelaskan, mayoritas ulama melarang jamaah haji atau umroh memakai celana dalam yang diikat ketika berihram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement