Sabtu 11 May 2024 20:11 WIB

Bolehkah Jamaah Haji Saat Ihram Pakai Celana Dalam Tak Berjahit?

Saat ini muncul inovasi celana dalam yang diikat tanpa jahitan.

Rep: Karta Raharja Ucu/ Red: Agung Sasongko
Foto: republika
Haji

REPUBLIKA.CO.ID, Ketentuan bagi laki-laki yang berihram untuk menunaikan ibadah haji dan umroh adalah menggunakan dua lembar pakaian yang tidak berjahit. Namun, saat ini muncul inovasi celana dalam yang diikat tanpa jahitan sehingga bisa dipakai jamaah haji.

Namun apakah secara hukum cawat tersebut diperbolehkan untuk dipakai?

Baca Juga

Ustad Mukti Ali, Konsultan Ibadah Daker Madinah menjelaskan, mayoritas ulama melarang jamaah haji atau umroh memakai celana dalam yang diikat ketika berihram.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement