REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian umat Islam yang ingin pergi ke Tanah Suci, ada yang mengabaikan proses pelaksanaan ibadah haji. Diantaranya, bersikap nekat melanggar tuntunan syariat, seperti berangkat ke tanah suci tidak menggunakan visa haji yang resmi diterbitkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi Ramdan menjelaskan, praktik haji ilegal di luar prosedur (manasik tanpa visa haji) bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik ilegal ini, kata dia, membahayakan pelakunya dan jamaah haji secara umum.
Kiai Mahbub mengatakan, kebijakan pengendalian kuota jamaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan oleh KSA berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat.
"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jamaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal 'membunuh' ruang gerak jamaah haji dunia," ujar Kiai Mahbub dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (12/5/2024).