Senin 13 May 2024 18:05 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan peringatan kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang bertindak tidak patut atau nakal kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Usai melakukan pelepasan PMI, Benny menegaskan BP2MI telah mengeluarkan peringatan dan akan melakukan proses pidana terhadap LPK yang bertindak nakal kepada PMI.
Menurut Benny, LPK hanya bisa memberikan pelatiihan kerja dan bukan untuk melakukan penempatan tempat kerja PMI.
Videografer & Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo