Jumat 17 May 2024 06:48 WIB

Mushola di Tempat Umum Kecil Diimbau Pisahkan Tempat Wudhu dengan Toilet

Berwudhu di toilet hukumnya makruh, meski bisa jadi pilihan karena lahan terbatas.

Rep: Santi Sopia/ Red: Qommarria Rostanti
Wudhu (Ilustrasi). Ukuran mushola yang kecil di tempat umum karena lahan terbatas dinilai tak apa-apa asal memperhatikan kebersihan dan tempat wudhu harus dipisahkan dengan toilet.
Foto: Dok Republika
Wudhu (Ilustrasi). Ukuran mushola yang kecil di tempat umum karena lahan terbatas dinilai tak apa-apa asal memperhatikan kebersihan dan tempat wudhu harus dipisahkan dengan toilet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada kalanya ditemukan fasilitas mushola di tempat-tempat umum dan fasilitas publik terkesan hanya dibangun "sekadarnya". Ada mushola yang terlalu kecil dan kurang layak.

Ustadz Erick Yusuf mengatakan jika dilihat dari aturan bagaimana penyediaan fasilitas/sarana untuk ibadah, setidaknya poin-poin yang harus dipenuhi, antara lain bersih, layak, dan area wudhu dipisah dengan toilet.

Baca Juga

"Seharusnya bangunan rumah ibadah menyediakan ruang yang komprehensif yang bisa dipakai juga lengkap dengan tempat wudhu. Tapi biasanya saya lihat itu beda, kalau di toko-toko kecil mushola kecil gak masalah. Kalau di mal besar harusnya besar karena perbandingannya dengan pengunjung," kata Ustadz Erick, kepada Republika.co.id, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, jika sarana sholat di mal terlalu kecil bisa berpotensi menimbulkan antrean terlalu banyak. Akhirnya waktu bisa terbuang hanya karena sarana ibadah yang tidak nyaman. 

Ustadz Erick melihat saat ini sudah banyak mal-mal besar dan bagus yang menyediakan mushola besar dan layak. Bahkan mal atau pusat belanja seperti Pasaraya memiliki masjid yang layak.

Tempat ibadah yang bagus menyediakan tempat wudhu serta tempat penitipan alas kaki. Sementara untuk tempat sholat seperti di bandara, misalnya, meskipun kecil namun umumnya disediakan di beberapa lantai.

"Gak masalah yang penting bersih, tempat wudhu secara aturan harus dipisahkan dengan toiletnya karena tidak boleh menyatukan yang suci dengan najis," kata dia. 

Khusus tempat sholat di pusat toko-toko kecil, tidak masalah bangunannya kecil. Hal terpenting dan paling prinsip dalam agama yaitu menjaga tidak terkena najis.

"Bisa kena pakaian atau terinjak, paling bagus orang buang air kecil dulu baru wudhu," kata Ustadz Erick.

Jadi idealnya area wudhu ditempatkan terpisah dengan toilet. Adapun makruh berwudhu di toilet, meski bisa menjadi pilihan karena lahan yang terbatas.

Syarat sah sholat yang harus dipenuhi oleh seseorang, termasuk kondisi normal, suci badan, pakaian serta tempat dari hadast dan najis. Persyaratan ini berlandaskan sebuah hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud:  

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ، وَلَا صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُور

Artinya: “Allah tidak akan menerima sedekah dari hasil penipuan, dan juga (tidak akan menerima) shalat yang dilakukan dalam keadaan tidak suci”.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement