Senin 20 May 2024 14:32 WIB

Wagub Sumbar: BNPB Rekomendasikan Wisata di Sempadan Sungai Anai Ditutup

Wagub Sumbar sebut BNPB rekomendasikan tempat wisata di sempadan Sungai Anai ditutup.

Tim SAR gabungan bersama relawan melakukan pencarian korban banjir bandang yang hanyut di Lembah Anai, Sumatera Barat. Wagub Sumbar sebut BNPB rekomendasikan tempat wisata sempadan Sungai Anai ditutup
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Tim SAR gabungan bersama relawan melakukan pencarian korban banjir bandang yang hanyut di Lembah Anai, Sumatera Barat. Wagub Sumbar sebut BNPB rekomendasikan tempat wisata sempadan Sungai Anai ditutup

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy menyebutkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merekomendasikan untuk menutup tempat wisata yang berada di sempadan Sungai Batang Anai di Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar.

"Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat meninjau kondisi pascabencana di Lembah Anai merekomendasikan tempat wisata di sempadan sungai untuk ditutup karena berbahaya," katanya di Padang, Senin (20/5/2024).

Baca Juga

Ia menyebutkan sebelum bencana ada beberapa tempat wisata pemandian yang dibangun di sempadan Sungai Batang Anai. Tempat wisata itu sangat ramai dikunjungi oleh wisatawan.

Namun, Sungai Batang Anai menjadi salah satu sungai yang berhulu di Gunung Marapi sehingga potensi terjadinya bencana banjir bandang masih tinggi, karena itu tempat wisata itu direkomendasikan untuk ditutup karena dinilai berbahaya.

"Sekarang kondisinya tempat wisata itu sudah tidak ada lagi karena rusak parah bahkan hilang ditelan banjir dan banjir bandang. Ke depan mungkin tidak diizinkan lagi," ujarnya.

Bekas tempat wisata pemandian tersebut akan difungsikan sebagai sempadan sungai yang bertujuan untuk menghalangi arus air yang bisa merusak badan jalan negara yang tepat berada di sebelahnya.

Sebelumnya dua bangunan yang berada di sempadan sungai di Lembah Anai masing-masing konstruksi bangunan hotel, serta Kafe Xakapa dinilai melanggar aturan oleh Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumatra Barat, Kementerian ATR/BPN dan dinas terkait.

Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dua bangunan itu dinilai melanggar bidang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 28/2015 dan tidak memiliki rekomendasi/izin dari sektor terkait.

Dua bangunan tersebut rencananya akan dibongkar oleh dinas terkait. Namun sebelum proses pembongkaran, bencana banjir dan banjir bandang terjadi mengakibatkan Kafe Xakapa habis dihanyutkan banjir. Berapa tempat pemandian yang berada di sekitar lokasi itu juga rusak parah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement