Selasa 21 May 2024 13:15 WIB

In Picture: MK Putuskan Sidang Sela 155 Kasus PHPU Pileg 2024

Putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU hasil Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024.

Rep: Prayogi/ Red: Tahta Aidilla

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (dua kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin jalannya sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU hasil Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024. Putusan dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini akan menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan ke tahap pembuktian. MK menargetkan akan memutus perkara sengketa hasil Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024. (FOTO : Republika/Prayogi)

Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan M Guntur Hamzah (kiri) saat mengikuti jalannya sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU hasil Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024. Putusan dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini akan menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan ke tahap pembuktian. MK menargetkan akan memutus perkara sengketa hasil Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024. (FOTO : Republika/Prayogi)

Anggota KPU Parsadaan Harahap mengikuti sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU hasil Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024. Putusan dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini akan menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan ke tahap pembuktian. MK menargetkan akan memutus perkara sengketa hasil Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024. (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana jalannya sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU hasil Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024. Putusan dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini akan menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan ke tahap pembuktian. MK menargetkan akan memutus perkara sengketa hasil Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin jalannya sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU hasil Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024. Putusan dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini akan menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan ke tahap pembuktian. MK menargetkan akan memutus perkara sengketa hasil Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024. (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana jalannya sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU hasil Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024. Putusan dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini akan menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan ke tahap pembuktian. MK menargetkan akan memutus perkara sengketa hasil Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024. (FOTO : Republika/Prayogi)

Papan nama Bawaslu terpasang di sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU hasil Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024. Putusan dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini akan menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan ke tahap pembuktian. MK menargetkan akan memutus perkara sengketa hasil Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya memimpin jalannya sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU hasil Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024. Putusan dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini akan menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan ke tahap pembuktian.

MK menargetkan akan memutus perkara sengketa hasil Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024.

 

sumber : Republika/Prayogi
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement