Ahad 11 Nov 2018 10:06 WIB

Yusril dan Kisah Pengacara Bung Hatta yang Rela tak Dibayar

Hatta pernah mendapatkan bantuan hukum gratis dari seorang pengacara di Belanda

Rep: Andrian Saputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Bung Hatta menyalami pasukan Siliwangi yang tiba di Stasiun Yogyakarta, Februari 1948.
Foto: wikipedia
Bung Hatta menyalami pasukan Siliwangi yang tiba di Stasiun Yogyakarta, Februari 1948.

REPUBLIKA.CO.ID, Mohammad Hatta pernah mendapat bantuan hukum cuma-cuma dari seorang pengacara ternama di Den Haag, Belanda. Kala itu, Hatta harus merasakan gelapnya penjara Casuaristraat setelah ditangkap polisi Kerajaan Belanda di kamar kosnya di Adelheid straat 121, Den Haag pada 23 September 1927. Sehari setelah penangkapan itu, seorang pengacara Belanda bernama Duys menemui Hatta di ruang tahanannya.

Kepada Hatta, Duys menyampaikan tindakan polisi Kerajaan Belanda yang telah melakukan penahanan itu merupakan tindakan yang telah mencoreng kewibawaan dan hukum di negeri kincir angin itu. Karena itu, Duys pun menawarkan kepada Hatta pendampingan hukum secara cuma-cuma.

Hatta masuk bui sebab tiga hal, di mana ia dituduh menjadi anggota himpunan terlarang di Den Haag, terlibat dalam pemberontakan, dan penghasutan untuk menentang Kerajaan Belanda. Selain Hatta, ada tiga orang lainnya yang juga ditangkap dengan tuduhan serupa. Mereka adalah Nazir Pamontjak, Ali Sastroamidjojo, dan Abdul Madjid Djojoadiningrat.

Sejatinya, tuduhan yang sama juga menjerat Gatot Tarumihardjo dan Arnold Manuhutu. Hanya saja dua orang tersebut lebih beruntung, Belanda tak bisa menahan keduanya dikarenakan tengah berada di luar negeri.  

“Kami yakin, tuan-tuan tidak bersalah. Karena itu, izinkan saya dan beberapa teman menjadi pembela anda semua,” kata Duys seperti ditulis Sergius Sutanto dalam buku Hatta Aku Datang Karena Sejarah. 

Duys bukan orang asing di mata Hatta. Ia telah mengenal pengacara Belanda yang juga seorang parlemen dari Partai Sosial Demokrat Buruh itu ketika aktif mengikuti beberapa kongres Internasional, termasuk kongres menentang imprealisme dan penindasan kolonial di Brussel. Duys begitu simpatik pada Hatta. Hatta pun lantas memikirkan  tawaran pendampingan hukum secara cuma-cuma itu.

Setelah mempertimbangkan masak, Hatta pun sepakat. Ia bersedia menerima tawaran pendampingan hukum dari Duys. Setelah beberapa bulan, Hatta dibebaskan dari tuduhan karena tuduhan padanya tak bisa dibuktikan. Pada pidatonya 22 Maret 1928 Hatta pun menyanggah semua tuduhan yang menyebabkannya diciduk polisi kerajaan Belanda.

Di Tanah Air, baru-baru ini, pengacara ternama Yusril Izha Mahendra juga secara suka rela menjadi pengacara gratis. Ia rela tak dibayar menjadi pengacara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Kiai Ma’ruf Amin. Yusril bersedia tak dibayar demi tegaknya hukum terutama dalam gelaran Pilres 2019 mendatang.

Menjadi pengacara gratis utamanya bagi orang-orang tersohor bukan kali pertama bagi Yusril. Pada Pemilu 2014, Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun pernah menjadi tenaga ahli dalam gugatan Prabowo kepada KPU tentang hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu saya lakukan, gratis juga tanpa bayaran apapun dari Pak Prabowo,” kata Yusril beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement