Jumat 07 Jun 2024 22:34 WIB

Ketum MUI Banten Wafat Saat Berhaji, Petugas Haji Daker Makkah Sholat Ghaib

Ketum MUI Banten dikenal sebagai rujukan masyarakat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi Jamaah Haji Wafat
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Jamaah Haji Wafat

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Innalillahi wa Inna Ilaihi Raijun..Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, KH Tb Hamdi Ma’ani Rusydi wafat saat melaksanakan ibadah haji. Kiai Hamdi wafat pada Kamis (6/6/2024) malam Waktu Arab Saudi (WAS). 

"Benar bahwa Kiai Haji Hamdi Ma'ani wafat semalam. Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. taghammadahu Allahu bi wus'ati rahmatihi," ujar Ketua PPIH Arab Saudi, Nasrullah Jasam, Jumat (7/6/2024). 

Baca Juga

Sesuai permintaan pihak keluarga, menurut Khoiron, jenazam almarhum sedang diupayakan untuk dimakamkan di Makkah. "Beliau wafat di Jeddah keluarga ingin Almarhum dimakamkan di Makkah," ucap Nasrullah. 

Setelah mendengar wafatnya Kiai Hamdi, para petugas haji di kantor Daerah Kerja Makkah pun melaksanakan sholat ghaib pada Jumat (7/6/2024). Seratusan lebih petugas haji melaksanakan sholat ghaib setelah pelaksanaan sholat Jumat. 

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kami mendapat kabar Ketum MUI Banten, Kiai Hamdi Ma'ani meninggal dunia. Mari sholat ghaib," kata Ketua Daker Makkah, Khalilurrahman setelah imam sholat Jumat mengucapkan salam. 

Almarhum merupakan Ketua Umum MUI Banten yang terpilih pada Musyawarah Daerah V MUI Provinsi Banten di Graha Widya Bhakti Puspitek Serpong, Tangerang Selatan pada 4 Desember 2021. 

Selain sebagai ketua umum MUI Banten, sehari-hari Kiai Hamdi juga menjadi Pimpinan Perguruan dan Pondok Pesantren Mathlaul Anwar Linahdlatil  Ulama (MALNU) dan Ketua Umum Pengurus Besar MALNU.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.

(QS. An-Nisa' ayat 19)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement