Selasa 11 Jun 2024 20:29 WIB

Jual Sabu ke Sopir Truk Antar Provinsi, Seorang Pria Diringkus Polisi Indramayu

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Polres Indramayu menghadirkan seorang pengedar sabu, yang sering menjual sabu ke sopir truk antar provinsi di jalur pantura Indamayu, di Mapolres Indramayu, Selasa (11/6/2024).
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Polres Indramayu menghadirkan seorang pengedar sabu, yang sering menjual sabu ke sopir truk antar provinsi di jalur pantura Indamayu, di Mapolres Indramayu, Selasa (11/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU----Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu berhasil meringkus seorang pengedar jenis sabu. Pelaku yang berinisial RA (45), warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu itu diketahui sering mengedarkan barang haram itu kepada sopir truk lintas provinsi yang melewati jalur pantura Indramayu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu seberat 123,09 gram.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga

Mendapat informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan, yakni di jalan raya pantura Desa Langut, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Saat tiba di sekitar lokasi, polisi melihat tersangka RA sedang mengendarai sepeda motor.

Polisi kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan itulah, polisi menemukan paket sabu di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka. ‘’Di dalam tas itu ditemukan 15 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening,  dengan berat keseluruhan 123,09 gram atau satu ons lebih,’’ ujar Fahri, di Mapolres Indramayu, Selasa (11/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menjalankan modus operandinya dengan cara mengedarkan, menjual dan menawarkan barang haram itu kepada sopir truk lintas provinsi, yang sedang beristirahat di sepanjang jalur pantura Indramayu. ‘’Menurut pengakuannya, tersangka memperoleh barang itu dengan cara membeli dari KS, yang kini sedang kami cari,’’ kata Fahri.

Fahri mengungkapkan, tersangka RA  terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement