REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bea Cukai memiliki peran nyata dalam mendukung pertumbuhan industri dalam negeri melalui berbagai fasilitas kepabeanan. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur II, Bakhroni, melepas ekspor perdana produk karton multilapis (core board paper) oleh PT Indonesia Royal Paper, pada Selasa (11/6/2024).
Bakhroni mengungkapkan sebanyak 750 ton atau 530 roll core board paper diekspor secara bertahap dengan negara tujuan ekspor China. Nilai devisa ekspor sebesar 1,969,048.57 yuan atau sekitar Rp 4.347.659.242,56.
PT Indonesia Royal Paper adalah perusahaan penerima fasilitas Kawasan berikat yang berlokasi di Dusun Plumpang Wetan, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Saat ini, PT Indonesia Royal Paper memiliki karyawan sebanyak 306 orang yang Sebagian besar merupakan masyarakat di sekitar perusahaan.
Vice President MMNR, Dian Triharjo Goestiadji menyampaikan kawasan berikat PT Indonesia Royal Paper yang merupakan anak perusahaan Indonesia Royal Resource berfokus pada kegiatan daur ulang dengan menampung sampah yang selanjutnya dikelola untuk bisa membuat sesuatu menjadi lebih berharga. Pada kesempatan tersebut, Dian juga menyampaikan pentingnya sinergi dengan Bea Cukai.
“Dengan pelepasan ekspor perdana penerima fasilitas kawasan berikat ini, kami berharap sinergi dengan Bea Cukai akan semakin lebih dekat. Kami juga akan membuka stakeholder-stakeholder yang ada untuk saling bekerja sama,” ujar Dian.
Sementara itu, Pj Bupati Kabupaten Jombang, Sugiat, menyampaikan ucapan terima kasih atas investasi yang dilakukan oleh PT Indonesia Royal Paper di Jombang yang diharapkan dapat menurunkan angka pengangguran sekaligus peningkatan perekonomian di Kabupaten Jombang secara khusus dan Provinsi Jawa Timur secara umum.
Pemberian fasilitas fiskal melalui penetapan perusahaan sebagai kawasan berikat diharapkan membantu cash flow perusahaan di mana atas importasi bahan baku, bahan penolong dan mesin-mesin yang dipergunakan untuk memproduksi barang jadi dengan tujuan ekspor mendapatkan fasilitas penagguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Semoga dengan adanya fasilitas kepabeanan mampu meningkatkan perkembangan ekonomi daerah. Kami juga berharap ekspor perdana ini dapat memicu realisasi ekspor-ekspor berikutnya di wilayah Jombang,” ujar Bakhroni.