Rabu 12 Jun 2024 19:26 WIB

Pemkot Yogya Tegaskan Hewan Ternak di Pasar Tiban Wajib Miliki SKKH dan Izin Kemantren

Harus ada izin dari kemantren (kecamatan) untuk mengadakan pasar tiban hewan ternak.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi pengawasan oleh petugas kesehatan hewan terhadap aktivtas perdagangan hewan ternak sapi di Pasar Hewan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Ilustrasi pengawasan oleh petugas kesehatan hewan terhadap aktivtas perdagangan hewan ternak sapi di Pasar Hewan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pasar tiban atau pasar musiman yang menjual hewan ternak banyak bermunculan menjelang Idul Adha 2024 ini di Kota Yogyakarta. Meski begitu, Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa hewan ternak yang dijual di pasar tiban ini wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).  

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Sri Panggarti mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan hewan kurban di pasar tiban sejak Mei 2024. 

Dalam pemantauan tersebut, katanya, hewan ternak yang dijual tidak hanya wajib memiliki SKKH, namun juga harus ada izin dari kemantren (kecamatan) untuk mengadakan pasar tiban hewan ternak.

Banyaknya pasar tiban mengingat salah satunya karena kebutuhan hewan ternak untuk kurban di Kota Yogyakarta yang tidak bisa tercukupi jika hanya mengandalkan peternak yang ada. Dengan begitu, kebutuhan untuk hewan kurban ini harus didatangkan dari luar Kota Yogyakarta.  

“Tren kebutuhan hewan kurban kembali meningkat setelah masa pandemi Covid-19 yang lalu, kurang lebih kebutuhannya 2.500 ekor sapi dan 4.700 ekor kambing. Sementara, ketersediaan dari peternak di Kota Yogya terbatas, hanya sekitar 90 ekor sapi dan 300 ekor kambing. Untuk itu kekurangannya dipenuhi dari dalam maupun luar DIY,” kata Sri belum lama ini. 

Untuk itu, hewan ternak yang masuk ke DIY termasuk ke Kota Yogyakarta dilakukan pengawasan yang ketat dan harus memiliki SKKH. Hal ini dalam rangka memastikan hewan yang masuk sudah dalam kondisi yang sehat, dan terbebas dari penyakit.   

“Tentunya dengan pengawasan dan pemantauan yang ketat, utamanya untuk pencegahan penyebaran penyakit hewan menular strategis,” ucap Sri.

Sri juga menyebut bahwa selain pengawasan lalu lintas hewan kurban, sejak Mei lalu pihaknya juga telah melakukan pemantauan ke peternak ataupun kelompok ternak. Pemantauan dilakukan dengan pelayanan terpadu kesehatan hewan, mulai dari pemeriksaan, pemberian obat cacing hingga vitamin gratis. 

"Rangkaian kegiatan yang dilakukan mulai dari sosialisasi, bimbingan teknis, pemeriksaan antemortem sebelum pemotongan hewan kurban, hingga penanganannya nanti juga akan diperiksa lagi. Terutama untuk mengecek apakah terdapat cacing hati, karena hewan kurban yang secara fisik sehat bisa saja ditemukan," ungkap Sri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement