REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pasar tiban atau pasar musiman yang menjual hewan ternak banyak bermunculan menjelang Idul Adha 2024 ini di Kota Yogyakarta. Meski begitu, Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa hewan ternak yang dijual di pasar tiban ini wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Sri Panggarti mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan hewan kurban di pasar tiban sejak Mei 2024.
Dalam pemantauan tersebut, katanya, hewan ternak yang dijual tidak hanya wajib memiliki SKKH, namun juga harus ada izin dari kemantren (kecamatan) untuk mengadakan pasar tiban hewan ternak.
Banyaknya pasar tiban mengingat salah satunya karena kebutuhan hewan ternak untuk kurban di Kota Yogyakarta yang tidak bisa tercukupi jika hanya mengandalkan peternak yang ada. Dengan begitu, kebutuhan untuk hewan kurban ini harus didatangkan dari luar Kota Yogyakarta.