Rabu 12 Jun 2024 19:26 WIB

Pemkot Yogya Tegaskan Hewan Ternak di Pasar Tiban Wajib Miliki SKKH dan Izin Kemantren

Harus ada izin dari kemantren (kecamatan) untuk mengadakan pasar tiban hewan ternak.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi pengawasan oleh petugas kesehatan hewan terhadap aktivtas perdagangan hewan ternak sapi di Pasar Hewan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Ilustrasi pengawasan oleh petugas kesehatan hewan terhadap aktivtas perdagangan hewan ternak sapi di Pasar Hewan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pasar tiban atau pasar musiman yang menjual hewan ternak banyak bermunculan menjelang Idul Adha 2024 ini di Kota Yogyakarta. Meski begitu, Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa hewan ternak yang dijual di pasar tiban ini wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).  

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Sri Panggarti mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan hewan kurban di pasar tiban sejak Mei 2024. 

Dalam pemantauan tersebut, katanya, hewan ternak yang dijual tidak hanya wajib memiliki SKKH, namun juga harus ada izin dari kemantren (kecamatan) untuk mengadakan pasar tiban hewan ternak.

Banyaknya pasar tiban mengingat salah satunya karena kebutuhan hewan ternak untuk kurban di Kota Yogyakarta yang tidak bisa tercukupi jika hanya mengandalkan peternak yang ada. Dengan begitu, kebutuhan untuk hewan kurban ini harus didatangkan dari luar Kota Yogyakarta.