Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Operasi Bersama Bea Cukai dan Polri Bongkar Clandestine Lab di Medan

Jumat 14 Jun 2024 14:00 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Joint operation Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar clandestine laboratorium narkotika jenis ekstasi .

Joint operation Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar clandestine laboratorium narkotika jenis ekstasi .

Foto: Bea Cukai
Penindakan narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan dua kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Joint operation Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar clandestine laboratorium narkotika jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone jaringan Medan, pada Selasa (11/6/2024). Penindakan narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan dua kasus clandestine laboratorium di Sunter, Jakarta Utara pada tanggal 4 April 2024 dan Bali pada tanggal 2 Mei 2024.

“Bea Cukai dan Polri bersinergi menggelar joint operation dan mengetahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan sejak bulan agustus 2023 sampai dengan sekarang. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tim gabungan pun menemukan lokasi clandestine laboratorium tersebut di Kecamatan Medan Area," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto melalui keterangan tertulis, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga

Dari penggeledahan clandestine laboratorium itu, petugas mengamankan 532,92 gram serbuk mephedron, 635 butir atau seberat 232,13 gram ekstasi, 218,5 liter bahan kimia cair, 8,96 kg bahan kimia padat, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan clandestine laboratorium peralatan narkoba jenis ekstasi. Mephedron sendiri merupakan narkotika golongan I jenis baru sesuai dengan Permenkes RI nomor 5 tahun 2023 tentang narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.

Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga menangkap enam orang tersangka, berinisial HK, DK, SS alias D, S, AP, dan HD. Dari keenam tersangka, diketahui dua orang merupakan pasangan suami istri pemilik clandestine lab di Medan tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa clandestine laboratorium ini sudah beroperasi selama enam bulan. Tersangka memperoleh bahan produksi narkotika melalui marketplace.