Senin 17 Jun 2024 08:43 WIB

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Jika Muslim tak Berkurban

Kurban dihukumi sunnah muakad.

Red: Muhammad Hafil
Hewan Kurban (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Hewan Kurban (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH --Meski dihukumi sunnah muakkad hingga wajib, ibadah kurban boleh tidak ditunaikan. Sebagaimana dalam sebuah hadits, yaitu:

Dari Abu Suraihah ra., beliau berkata:

Baca Juga

رأيت أبا بكر وعمر وما يضحيان

“Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berkurban.” (HR. Abdur Rozaq no. 8139; sanad shahih)