Rabu 19 Jun 2024 11:59 WIB

Bea Cukai Tingkatkan Peran Sebagai Trade Facilitator Melalui Program AEO

Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal.

Red: Ahmad Fikri Noor
Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis, salah satunya adalah program Authorized Economic Operator (AEO).
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis, salah satunya adalah program Authorized Economic Operator (AEO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis, salah satunya adalah program Authorized Economic Operator (AEO). Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi rantai pasok internasional, tetapi juga untuk memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor. Melalui penerapan PMK 137 Tahun 2023, Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada perusahaan peserta AEO.

Authorized Economic Operator (AEO) adalah program yang diperkenalkan oleh World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional. Di Indonesia, program AEO mulai diimplementasikan sejak tahun 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, dan kini dilanjutkan dengan PMK 137 Tahun 2023. Hingga Mei 2024, terdapat 166 perusahaan yang telah menjadi AEO, terdiri dari 139 eksportir dan importir serta 27 penyedia jasa logistik.

Baca Juga

Pada Jumat, 7 Juni 2024, Bea Cukai mengadakan acara Gathering dan Penyerahan Sertifikat AEO di Kantor Pusat Bea Cukai. Sertifikat AEO diserahkan kepada 19 perusahaan yang telah memenuhi kriteria keamanan rantai pasok yang ditetapkan oleh WCO. Selain itu, diberikan juga penghargaan kepada perusahaan AEO terbaik dan manajer AEO terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjaga standar dan budaya partnership dengan Bea Cukai.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyatakan bahwa Bea Cukai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai trade facilitator melalui implementasi PMK 137 Tahun 2023. "Kami memberikan asistensi dan supervisi kepada perusahaan yang berpartisipasi dalam program AEO, termasuk coaching clinic dan monitoring berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar AEO," ujar Encep.