Rabu 19 Jun 2024 23:44 WIB

Soal Denda Beras Bulog, KPK Singgung Reformasi Tata Kelola Pelabuhan

Pentingnya proses yang efektif dan biayanya efisien dalam sistem pelabuhan.

Rep: Kadaharan/ Red: Partner
.
Foto: network /Kadaharan
.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait kasus biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. KPK mengaku terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan untuk pencegahan korupsi.

"KPK bersama 4 Kementerian/Lembaga lainnya (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam STRANAS PK, terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi," ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (19/6/2024).

Tessa menegaskan langkah tersebut juga bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan tata kelola melalui layanan pelabuhan secara digital. Dia menilai pentingnya proses yang efektif dan biayanya efisien dalam sistem pelabuhan.

“Alhasil dapat mengurangi biaya logistik sekaligus kepastian waktu layanan,” ujar Tessa.

Tessa mengatakan saat ini juga telah diedarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penerapan Pelayanan Secara Penuh (Mandatory) Layanan Single Submision (SSm Pengangkut) Satu Siklus dan Informasi Layanan Manifest Domestik oleh Kementerian Perhubungan.

“Birokrasi pelayanan pelabuhan di Indonesia masih rumit dan panjang karena melibatkan unit-unit layanan dari banyak pemangku kepentingan, swasta dan pemerintah, yang tidak terintegrasi. Sehingga menimbulkan biaya logistik yang mahal serta waktu layanan yang tidak pasti,” ucap Tessa.

Sekadar informasi, sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar.

Timbulnya potensi demurrage ini diduga akibat perubahan kebijakan Bapanas yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.

Informasi yang didapat menyebut, sebagian beras impor di Tanjung Priok sudah bisa keluar berkat bantuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat kunjungan kerja ke pelabuhan. Kini barang sudah berada di gudang Bulog.

Persoalannya, denda yang harus dibayarkan Bulog tersebut bisa berdampak pada harga eceran beras demi menutupi kelebihan pengeluaran.

sumber : https://genpop.republika.co.id/posts/314484/soal-denda-beras-bulog-kpk-singgung-reformasi-tata-kelola-pelabuhan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement