Petugas melayani warga yang melakukan pembayaran parkir dengan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2024). Pemerintah Kota Medan akan menerapkan sistem pembayaran parkir berlangganan di seluruh tepi jalan umum, yang akan dimulai per 1 Juli 2024 dengan tarif sebesar Rp90 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130 ribu untuk roda empat dan Rp170 ribu untuk bus. (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi Manar)
Petugas mengatur kendaran yang parkir di Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2024). Pemerintah Kota Medan akan menerapkan sistem pembayaran parkir berlangganan di seluruh tepi jalan umum, yang akan dimulai per 1 Juli 2024 dengan tarif sebesar Rp90 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130 ribu per tahun untuk roda empat dan Rp170 ribu per tahun untuk bus. (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi Manar)
Petugas melayani warga yang melakukan pembayaran parkir dengan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2024). Pemerintah Kota Medan akan menerapkan sistem pembayaran parkir berlangganan di seluruh tepi jalan umum, yang akan dimulai per 1 Juli 2024 dengan tarif sebesar Rp90 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130 ribu untuk roda empat dan Rp170 ribu untuk bus. (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi Manar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas melayani warga yang melakukan pembayaran parkir dengan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2024).
Pemerintah Kota Medan akan menerapkan sistem pembayaran parkir berlangganan di seluruh tepi jalan umum, yang akan dimulai per 1 Juli 2024 dengan tarif sebesar Rp90 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130 ribu untuk roda empat dan Rp170 ribu untuk bus.
sumber : Antara Foto
Advertisement