REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah tantangan global dan perubahan regulasi pajak yang dinamis, Grant Thornton Indonesia kembali menekankan pentingnya pemahaman dan persiapan yang baik terhadap aturan Transfer Pricing (TP) untuk perusahaan multinasional di Indonesia. Kesiapan ini menjadi kunci dalam menghadapi potensi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak oleh otoritas terkait.
TP atau penetapan harga transfer antar pihak yang memiliki hubungan istimewa telah menjadi fokus utama otoritas pajak di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Melalui regulasi yang ketat dan penerapan SP2DK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan upaya untuk memastikan kepatuhan pajak yang adil dan transparan.
Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia, Tommy David, mengatakan pihaknya mendapat masukan bahwa banyak perusahaan masih menghadapi kesulitan dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip TP yang benar.
"Kesalahan dalam penetapan harga transfer dapat berujung pada adanya potensi risiko hasil pemeriksaan pajak yang signifikan dan denda yang berat," katanya dalam siaran pers, Selasa (25/6/2024).