REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAYA -- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menyalurkan beasiswa tahun anggaran 2024 bagi santri dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dengan alokasi anggaran sebesar Rp755,75 juta pada tahun ini.
“Bantuan biaya pendidikan ini diberikan sebagai bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah daerah dalam rangka mendukung peningkatan sumber daya manusia di Kabupaten Nagan Raya,” kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, di Suka Makmue, Sabtu.
Jumlah penerima bantuan yakni sebanyak 476 orang santri dan 117 mahasiswa yang mendaftar pada tahun 2023 dan dinyatakan memenuhi persyaratan, seperti berprestasi di bidang akademik dan berasal dari keluarga kurang mampu. Fitriany mengatakan bantuan beasiswa berprestasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pendidikan generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa di Kabupaten Nagan Raya.
Dia berharap dengan penyaluran bantuan biaya pendidikan yang dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya itu dapat memotivasi para santri dan mahasiswa untuk terus belajar dan berprestasi. Fitriany mengharapkan bantuan keuangan yang telah mulai disalurkan ini dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi kalangan santri dan mahasiswa agar semakin berprestasi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, Teuku Jonh Merly Betra, mengatakan bantuan biaya pendidikan tersebut disalurkan secara langsung kepada para penerima melalui transfer ke rekening bank masing-masing. Ada pun besaran bantuan yang diterima oleh santri sebesar Rp1 juta per orang, sedangkan bagi mahasiswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh, mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp5 juta per orang.
Untuk pendidikan Diploma-3 kabupaten sebesar Rp1,7 juta per orang, Diploma-3 provinsi Rp2 juta per orang, S-1 luar provinsi sebesar Rp3 juta per orang, S-1 provinsi Rp2,5 juta per orang, S-1 kabupaten sebesar Rp2,25 juta per orang. Kemudian mahasiswa yang menempuh pendidikan S-2 luar provinsi sebesar Rp5 juta per orang, S-2 provinsi Rp4 juta per orang.
Seperti diketahui, mulai tahun 2024 seleksi pendaftaran dan penyaluran bantuan biaya pendidikan bagi santri dan mahasiswa berprestasi menjadi kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, setelah sebelumnya ditangani oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya.