BANDUNG--Penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum saat sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadian Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman setelah mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
“Tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," katanya.
Sementara usai pembacaan keputusan, suasana ruangan sidang riuh oleh luapan spontanitas kegembiraan massa pendukung Pegi, termasuk keluarga dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Tangis Kartini, ibunda Pegi pun pecah setelah mendengar putusan hakim anaknya bebas.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak. Anak saya sudah bisa pulang, Saya langsung jemput Pegi, langsung dibawa pulang. Kasihan Pegi di sana," kata Kartini sambil terus terisak, saat diwawancara watawan.***(Edi Yusuf)