Selasa 09 Jul 2024 09:27 WIB

Tangis Kartini Pecah Usai Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum

Rep: Arie Lukihardianti bandung 24jam/ Red: Partner
.
Foto: network /Arie Lukihardianti bandung 24jam
.

Sepontanitas kegembiraan ibu dari Pegi Setiawan, dan pengunjung sidang usai sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Edi Yusuf
Sepontanitas kegembiraan ibu dari Pegi Setiawan, dan pengunjung sidang usai sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Edi Yusuf

BANDUNG--Penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum saat sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadian Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman setelah mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

“Tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," katanya.

Kartini menangis usai sidang putusan praperadilan anaknya Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jl LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Edi Yusuf
Kartini menangis usai sidang putusan praperadilan anaknya Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jl LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Edi Yusuf

Sementara usai pembacaan keputusan, suasana ruangan sidang riuh oleh luapan spontanitas kegembiraan massa pendukung Pegi, termasuk keluarga dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Tangis Kartini, ibunda Pegi pun pecah setelah mendengar putusan hakim anaknya bebas.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak. Anak saya sudah bisa pulang, Saya langsung jemput Pegi, langsung dibawa pulang. Kasihan Pegi di sana," kata Kartini sambil terus terisak, saat diwawancara watawan.***(Edi Yusuf)

sumber : https://bandung24jam.id/posts/318273/tangis-kartini-pecah-usai-sidang-putusan-praperadilan-pegi-setiawan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement