Selasa 16 Jul 2024 18:21 WIB

Upacara 17 Agustus di IKN, Jokowi Sebut Pembangunan Baru 15 Persen

"Jadi jangan membayangkan kita Upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya."

Presiden RI Joko Widodo pada Upacara Prasetya Perwira dan Pelantikan Perwira TNI/Polri di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).
Foto: Antara/Pandu Asmara Jingga
Presiden RI Joko Widodo pada Upacara Prasetya Perwira dan Pelantikan Perwira TNI/Polri di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru sekitar 15 persen dibangun ketika penyelenggaraan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024. Jokowi menegaskan, pembangunan IKN adalah proyek jangka panjang.

“Jadi jangan membayangkan kita Upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya. Tidak seperti itu, banyak yang baru menurut saya. Paling nanti 17 Agustus itu dihitung semuanya secara keseluruhan mungkin ya 15 persen (jadi),” kata Presiden ketika ditemui sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga

Jokowi menegaskan kembali bahwa IKN adalah sebuah mimpi jangka panjang, yang pembangunannya tidak akan selesai hanya dalam 2 atau 3 tahun. “Ini masih memerlukan investasi, masih memerlukan investor dari dalam maupun luar (negeri). Itu yang sedang kita kejar,” tutur Jokowi.

Guna mempercepat investasi, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN. Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha (HGU) diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua. Menurut Jokowi, aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk HGU lahan hingga 190 tahun di IKN bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB. Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sementara itu, infrastruktur dan sarana prasarana yang menjadi kewajiban pemerintah, kata Jokowi, akan segera dirampungkan dengan menggunakan anggaran negara.

“Kalau pemerintah kan kewajiban dari gedung-gedung pemerintahan, istana presiden, istana wakil presiden dan oleh karena itu 100 persen dari APBN,” tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement