REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --BPJS Ketenagakerjaan Pulogebang dan Kejari Jakarta Timur melakukan Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran iuran Program BPJS Ketenagakerjaan terhadap 112 Perusahaan yang menunggak iuran kategori lancar-kurang lancar umur 2-6 bulan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pulogebang Dewi Mulya Sari mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai bentuk konkrit langkah awal mitigasi resiko tunggakan berlanjut piutang lancar-kurang lancar yang mana paling mudah dipulihkan kepatuhannya.
Mungkin saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mengetahui dampak risiko hukum jika menunggak kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Perusahaan dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 bila perusahaan tetap "membandel" tidak mau membayar iuran berupa pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar," ujar Dewi.