Wednesday, 11 Jumadil Awwal 1446 / 13 November 2024

Wednesday, 11 Jumadil Awwal 1446 / 13 November 2024

Bea Cukai Fasilitasi Impor Hibah Alat Penelitian Universitas Udayana dari Austria

Jumat 02 Aug 2024 18:06 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana terima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada Rabu (24/7/2024).

Sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana terima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada Rabu (24/7/2024).

Foto: Bea Cukai
Barang hibah yang diterima berupa spectrometer.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana terima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada Rabu (24/7/2024). Barang hibah yang diterima berupa spectrometer, yaitu alat yang digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya dalam mengidentifikasi kandungan unsur hara dan menganalisis kandungan gizi dalam produk pangan.

Menurut salah seorang perwakilan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana, Dr Sumiyati, keberadaan spectrometer diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas penelitian dan pengembangan teknologi di bidang pertanian. Hibah alat ini merupakan salah satu implementasi dari kerja sama antara Universitas Udayana dengan Goku University, yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. Selain itu, hibah ini juga menjadi bagian kerja sama internasional yang didukung oleh ASEAN, yang bertujuan untuk memperkuat fasilitas penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.

Baca Juga

Kelancaran importasi barang hibah untuk Universitas Udaya tersebut tak lepas dari asistensi dan pelayanan impor yang diberikan Bea Cukai Ngurah Rai. Importasi ini juga mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

Atas kemudahan yang diperoleh, Dr. Sumiyati memberikan apresiasinya kepada Bea Cukai Ngurah Rai, "Kami dari Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udaya mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Ngurah Rai atas asistensi yang telah diberikan terkait kegiatan importasi barang hibah dari luar negeri ini," ujarnya.

Diketahui, untuk mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai atas importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.

Permohonan tersebut paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian fasilitas berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi. Sementara itu, dokumen perolehan barang berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang tersebut berasal dari hibah/bantuan dan kerja sama.

Adapun dalam hal barang tersebut berasal dari pembelian, maka dokumen perolehan barang berupa fotokopi dokumen pembelian, DIPA jika pembelian menggunakan APBN/APBD, dan kontrak yang menyebutkan harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), bila pengadaan barang melalui pihak ketiga. Rekomendasi ini sangat diperlukan oleh Bea Cukai untuk memastikan bahwa subjek, objek, dan ketentuan lainnya benar-benar memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.

Jika permohonan disetujui, maka Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo berharap fasilitas yang diberikan Bea Cukai Ngurah Rai dapat bermanfaat untuk Universitas Udayana. "Kami berharap fasilitas yang diberikan akan membawa manfaat besar bagi Universitas Udayana dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta penelitian di bidang pertanian. Hal ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi lintas sektoral dapat mendorong kemajuan pendidikan dan penelitian di Indonesia," ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler