Senin 05 Aug 2024 13:22 WIB

Kebijakan Impor Beras Dinilai Wajib Dipertanggungjawabkan

Pemerintah disebut memanipulasi data impor beras karena pada tahun 2024 Indonesia harus melakukan impor sebanyak enam juta ton.

Rep: Kadaharan/ Red: Partner
.
Foto: network /Kadaharan
.

JAKARTA -- Skandal demurrage beras impor Rp 294,5 miliar yang menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi merupakan persoalan hajat rakyat menyengat elite negeri. Sebab, pasca mencuatnya skandal itu sejumlah pihak memberanikan mengkritik kebijakan impor beras.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti data manipulatif kebijakan impor beras dari pemerintah di tengah mencuatnya skandal demurrage Rp 294,5 miliar. Hasto membeberkan bahwa pemerintah telah memanipulasi data impor beras karena terbukti pada tahun 2024 Indonesia harus melakukan impor sebanyak enam juta ton.

“Kami selama ini getol menolak impor beras sekarang terbukti bahwa data-data yang sebelumnya disampaikan ternyata manipulatif," kata Hasto dikutip pada Senin (5/8/2024).

Hasto menegaskan sejumlah kebijakan termasuk impor beras wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia. Hasto pun menyinggung permintaan maaf Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru-baru ini disampaikan seiring ramainya skandal demurrage Rp 294,5 miliar.

"Kebijakan-kebijakan itulah yang harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu kepada rakyat, dan itu harus dikedepankan, bukan permintaan maafnya dulu," ujar Hasto.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas dalam skandal itu.

Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.

Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar.

sumber : https://genpop.republika.co.id/posts/323205/kebijakan-impor-beras-dinilai-wajib-dipertanggungjawabkan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement