TOPNEWS62.COM, JAKARTA – Wajib tahu kita lebih dekat dan mengenal lebih jelas berbagai Jenis Surat Utang dan Sukuk. Investasi di pasar modal, umumnya terlintas adalah investasi saham. Padahal, ada banyak instrumen investasi lain di antaranya berbagai jenis surat utang, Senini 12/08/2024.
Surat utang atau disebut juga obligasi merupakan dokumen surat berharga (bisa berbentuk fisik atau digital) berupa janji yang berisi pernyataan pengakuan utang dari pihak penerbit surat utang, beserta kewajiban membayar bunga atau kupon bunga yang diberikan kepada pihak yang memberikan pinjaman (pemegang obligasi atau surat utang).
Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Barat Achmad Dirgantara mengatakan, surat utang ini diperjualbelikan di pasar modal, baik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) atau perbankan, maka pemilik dari surat utang atau obligasi disebut dengan investor.
"Investor bisa membeli surat utang di pasar sekunder selama obligasi tersebut diperdagangkan hingga jatuh tempo. Jatuh tempo surat utang bermacam-macam, ada yang cuma tiga tahun, sampai tiga puluh tahun atau bahkan bisa lebih," ucap Achmad, Senin (5/8/2024).
Menurut Achmad, surat utang bisa diterbitkan oleh pemerintah, sebutan Surat Utang Negara (SUN), dengan jangka waktu panjang. Bisa diterbitkan di dalam negeri dengan mata uang rupiah, dan bisa diterbitkan di pasar modal global dengan mata uang asing.
"SUN Republik Indonesia (RI) terpanjang adalah seri RI0153 dalam mata uang dolar AS yang bertenor atau jatuh tempo 30 tahun setelah tanggal penerbitan, yaitu pada 11 Januari 2053. SUN ini diterbitkan pemerintah senilai US$ 750 juta. Seri SUN di dalam negeri memiliki kode FR. Misalnya FR044 yang akan jatuh tempo pada 15 September 2024, lalu ada FR0037 yang jatuh tempo 15 September 2026," jelasnya.
Ada SUN yang diterbitkan menggunakan skema syariah (Sukuk), yang dinamakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Bulan Juli 2024, pemerintah melelang tujuh seri SBSN baru, di antaranya seri SPNS 02022025 yang jatuh tempo 29 Mei 2025 dan seri PBS 032 yang jatuh tempo 5 Juli 2026.
Dikarenakan SUN dengan seri FR dan RI serta Sukuk dengan seri SPNS dan PBS umumnya hanya bisa diperjualbelikan dengan minimum denominasi yang besar, kebanyakan pembeli atau penjual di pasar sekunder adalah para investor institusi. Seperti Dana Pensiun, Manajer Investasi, Perusahaan Asuransi, Dana Abadi, Yayasan, dan institusi lainnya.
Sementara untuk investor individu atau untuk investor ritel, pemerintah mengeluarkan khusus surat utang yang bisa dibeli dengan minimum pembelian yang relatif terjangkau dengan nama Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Sukuk Ritel (Sukri). Beberapa seri ORI dan Sukri antara lain ORI024 dan ORI025 serta SR 20T3 dan SR20T5.
Investor bisa membeli ORI dan Sukri dengan minimal pembelian serta minimal penjualan Rp1 juta. Pemerintah juga menerbitkan Saving Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST), yang merupakan surat utang dan sukuk yang tidak dapat diperjual belikan hingga jatuh tempo, namun memiliki suku bunga floating sehingga memiliki potensi kupon dan nilai balik yang lebih tinggi.
Selain mendapatkan potensi keuntungan berupa kupon yang dibayarkan setiap bulan, investor juga bisa mendapatkan capital gain dari kenaikan harga surat utang di pasar sekunder. Harga surat utang akan dihitung 100% ketika jatuh tempo, yang artinya 100% modal dikembalikan.
Sehingga jika investor membeli dengan harga 90% dan memegangnya sampai jatuh tempo, dia akan mendapatkan keuntungan 10% dari pokok modal investasi.
"Tujuan penerbitan surat utang dan sukuk oleh pemerintah adalah untuk berbagai macam kebutuhan anggaran. Seperti untuk menutupi defisit anggaran yaitu kebutuhan belanja negara, pengendalian inflasi, pembayaran utang, serta pembangunan infrastruktur," kata Achmad.
Selain diterbitkan oleh negara, surat utang atau disebut obligasi juga diterbitkan oleh perusahaan, sehingga disebut Obligasi Korporasi. Perusahaan Perusahaan swasta dan BUMN juga menerbitkan obligasi untuk berbagai kebutuhan pendanaan. Antara lain untuk ekspansi usaha, membayar utang-utang, atau kebutuhan keuangan lainnya.
Sumber : jabarprov.go.id