Rabu 14 Aug 2024 17:35 WIB

Bentrok Antarormas Saling Bacok, Polres Waykanan Tetapkan Enam Tersangka

Kejadian bentrok saat salah satu ormas menggelar aksi damai terkaittruk muatan batubara.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Partner
.

Kantor Polres Waykanan di Lampung. (Foto: Dok. Humas Polres Waykanan)
Kantor Polres Waykanan di Lampung. (Foto: Dok. Humas Polres Waykanan)

SumatraLink.id, Lampung – Polres Waykanan tetapkan enam tersangka dalam kasus bentrok antar-organisasi massa (ormas) di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan, Lampung pada 8 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, enam tersangka tersebut berinisial F, A, RD, KH, FA, dan AH. “Semua tersangka warga setempat,” kata Umi Fadilah Astutik dalam keterangan persnya di Polda Lampung yang diterima SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), Rabu (4/8/2024).

Menurut dia, dalam kejadian bentrok antarwarga yang dilabeli ormas tersebut, enam tersangka menggunakan senjata tajam. Namun, ia belum bisa menjelaskan kronologis kejadian hingga terjadi bentrok antarormas di kampung tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, bentrok antarormas terjadi dua kelompok massa yang salah satu ormas disebut LMPI sedangkan melakukan aksi damai terkait adanya truk muatan batubara di Bundaran Tugu Simpang Empat, Negeri Baru pada malam hari.