Jumat 16 Aug 2024 11:13 WIB

Pelebaran Golongan Tarif Listrik PLN, Asosiasi: Masyarakat Makin Percaya pada Kendaraan Listrik

Sejak 2021 hingga saat ini jumlah SPKLU PLN menjadi 1.615 unit

Rep: Hiru M/ Red: Partner
.
Foto: network /Hiru M
.

Tampak<a href= SPKLU PLN.                      dok PLN" />
Tampak SPKLU PLN. dok PLN

MOTORESTO.ID,JAKARTA--Keputusan pemerintah yang mengeluarkan regulasi untuk melakukan pelebaran batas daya pada beberapa golongan (stratifikasi) tarif listrik PT PLN mendapat dukungan dari Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML).

Sekretaris AEML, Rian Ernest mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik. Kehadiran beleid ini diyakini bakal memberikan dampak positif dalam mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

"Ini adalah ikhtiar dari Kementerian ESDM berkolaborasi dengan PLN. Soal tarif sudah terbantu dan soal infrastruktur itu adalah bagian kami, perlu diketahui pelaku usaha di asosiasi kami sangat menghargai ini," ujar Rian.

Terbitnya beleid ini menuai tanggapan positif pelaku usaha yang tergabung dalam AEML. Infrastruktur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk roda dua diproyeksikan mengalami peningkatan sekitar 50 persen dari rencana awal pasca hadirnya aturan stratifikasi tarif listrik ini. Selain itu, infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga diproyeksikan bakal semakin masif.