Rabu 21 Aug 2024 16:21 WIB

Anak Kos di Yogya Nekat Colong Motor Bapak Kos yang Diparkir di Dalam Rumah

Pelaku ditangkap polisi dan diketahui merencanakan pencurian dengan matang.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Curanmor (ilustrasi). Seorang anak kos nekat mencuri sepeda motor milik bapak kosnya di Yogyakarta.
Foto: .
Curanmor (ilustrasi). Seorang anak kos nekat mencuri sepeda motor milik bapak kosnya di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polsek Gondomanan meringkus pelaku pencurian sepeda motor berinisial RR (36 tahun) di kawasan Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta. Pelaku yang merupakan penyewa kos mencuri sepeda motor pemilik kos pada 13 Agustus 2024.

Kapolsek Gondomanan, Kompol Suwardi mengatakan, pelaku ditangkap di Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah sehari setelah aksi pencurian dilakukan. Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang turut diamankan polisi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor Yamaha Nmax milik korban, dua kunci keyless Yamaha Nmax, STNK dan BPKB sepeda motor, serta helm,” kata Suwardi di Mapolsek Gondomanan, Kota Yogyakarta, Selasa (20/8/2024).

Suwardi menuturkan, Pelaku berhasil mengambil kunci keyless dan STNK milik korban beberapa pekan sebelum aksi pencurian dilakukan. Hal ini, katanya, menunjukkan aksinya tersebut telah direncanakan dengan matang.

Dijelaskan, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 23.30 WIB dengan mencuri sepeda motor korban yang diparkir di dalam rumah. Kejadian baru diketahui oleh pembantu rumah tangga korban pada keesokan harinya.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan langsung dilakukan penyelidikan. “Langsung dilakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa tempat kejadian perkara, menginterogasi saksi-saksi, dan mengecek rekaman CCTV,” ucap Suwardi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi dapat menangkap pelaku keesokan harinya saat melintas di sekitar Pasar Ngadirejo. Dikatakan Suwardi, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban sebagai penyewa kos untuk melancarkan aksinya.

“Dengan mencuri kunci keyless dan STNK secara diam-diam, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban,” kata dia. Atas aksi pencurian yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement