Senin 02 Sep 2024 01:31 WIB

Jembatan Lalan Ambruk antara Korban Jiwa dan Tongkang Batu Bara

Ambruknya jembatan P6 Lalan merenggut korban jiwa. Enam orang tewas dan tujuh menderita luka ringan dan luka berat serta 10 kendaraan bermotor dan sepeda yang jatuh ke sungai.

Rep: MASPRIL ARIES/ Red: Partner
.
Foto: network /MASPRIL ARIES
.

Tongkang batu bara tengah melintas di Sungai Musi. (FOTO: Aina Rumiyati Aziz)
Tongkang batu bara tengah melintas di Sungai Musi. (FOTO: Aina Rumiyati Aziz)

KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Sudah hampir tiga pekan jembatan P6 Lalan di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ambruk pada 12 Agustus 2024 akibat ditabrak kapal tongkang bermuatan batu bara yang tengah melintas di bawah jembatan.

Akibat ambruk jembatan yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp135 miliar tersebut, akses warga Lalan menuju ke Kecamatan Sungai Lilin untuk sementara terputus. Jembatan ini merupakan jalur yang menghubungkan Kecamatan Lalan dengan Kecamatan Sungai Lilin dan daerah lainnya di Muba.

Musibah ambruknya jembatan P6 Lalan tersebut merenggut korban jiwa. Enam orang tewas dan tujuh menderita luka ringan dan luka berat serta 10 kendaraan bermotor dan sepeda yang jatuh ke sungai saat tabrakan terjadi pada Senin malam (12/8) sekitar pukul 20.40 WIB. Mereka saat peristiwa naas terjadi ada yang tengah melintas dan memancing di atas jembatan.

Menurut Penjabat (Pj) Bupati Muba Sandi Fahlepi pada penandatanganan berita acara kesepakatan bersama pembangunan kembali Jembatan P 6 Kecamatan Lalan akhir pekan lalu, ambruknya terjadi Senin, 12 Agustus 2024 sekitar jam 20.40 WIB. “Ambruk ditabrak kapal yang bermuatan batu bara, yang ditarik oleh TB Medelin Spirit dan tongkang Santana Jaya Cargo milik Bara Sentosa Lestari yang di-assist oleh Tugboat Paris 22”, katanya di depan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

Bupati Sandi menjelaskan, “Kapal tersebut melintas di bawah jembatan P6 Lalan pada malam hari saat kondisi air sungai sedang pasang. Kini kapal dan tongkang sudah diamankan Polairud di sekitar tempat kejadian. Awak kapal juga telah diamankan Direktorat Polairud Polda Sumsel”.

Pada penandatanganan berita acara kesepakatan yang berlangsung Jumat (30/8), disepakati bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Lalu Lintas di Bawah Jembatan P6 Lalan (AP6L) akan melakukan perbaikan kembali jembatan P6 Lalan yang ambruk tersebut.


Penandatanganan kesepakatan pembangunan kembali jembatan P6 Lalan yang ambruk ditabrak kapal tongkang batu bara. (FOTO: Humas Pemprov Sumsel)
Penandatanganan kesepakatan pembangunan kembali jembatan P6 Lalan yang ambruk ditabrak kapal tongkang batu bara. (FOTO: Humas Pemprov Sumsel)

“Pembangunan kembali jembatan Lalan yang terputus akan dilaksanakan dan dibiayai perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Lalu Lintas di Bawah Jembatan P6 Lalan. Perbaikannya bukan menggunakan dari APBD Musi Banyuasin atau APBD Provinsi Sumatera Selatan. Semua, 100 persen perbaikan dan biaya sosial lainnya ditanggung perusahaan”, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, Apriyadi, Ahad (1/9).

Perbaikan tersebut menurut Apriyadi telah disepakati, akan selesai dalam waktu enam bulan. “Baik perusahaan yang kapalnya menabrak mau pun perusahaan yang memanfaatkan alur sungai Lalan dengan sistim tanggung renteng secara proporsional membiayai perbaikan jembatan P6 Lalan”, ujarnya.

Penandatanganan perbaikan jembatan P6 Lalan selain oleh Pj Gubernur Sumsel juga dari perwakilan dari AP6L yang disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel Holda, perwakilan dari Kapolda Sumsel dan perwakilan Pangdam II Sriwijaya Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi dan Sekda Kabupaten Muba Apriyadi.

“Alhamdulillah hari ini semangat kita semua, bahwa musibah bisa kita selesaikan secara bersama-sama. Insya Allah di Sumatera Selatan semua bisa kita lakukan secara bersama-sama. Tidak hanya semangat untuk membangun, namun semangat untuk menyelesaikan masalah juga secara bersama-sama”, katanya.

Elen mengingatkan, ambruknya jembatan P6 Lalan yang tidak diharapkan ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak. “Segala ketentuan yang ada memang harus kita patuhi, karena memang itu disiapkan untuk aspek keselamatan dan keamanan, termasuk juga adalah pelayaran yang melalui sungai-sungai yang ada di wilayah Sumatera Selatan termasuk di Sungai Lalan”, ujarnya.

Dengan ditandatangani berita acara kesepakatan bersama percepatan pembangunan jembatan P6 Lalan selanjutnya segera ditindaklanjuti, terkhusus dampak ekonomi dan dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat yang menggunakan jembatan P6 Lalan.


Jembatan Lalan yang ambruk ditabrak kapal tongkang batu bara. (FOTO: Humas Pemprov Sumsel)
Jembatan Lalan yang ambruk ditabrak kapal tongkang batu bara. (FOTO: Humas Pemprov Sumsel)

Dari kesepakatan tersebut ada 12 poin yang disepakati. Diantaranya AP6L sepenuhnya akan menyiapkan dana talangan pelaksanaan perbaikan jembatan P7 Sungai Lalan. Pembiayaan tersebut mencakup biasa desain, konstruksi, pengawasan dan pasca konstruksi sampai dengan berfungsinya jembatan, biaya evaluasi rangka baja jembatan yang runtuh ke sungai, termasuk pembiayaan pembersihan pilar atau runtuhan jembatan yang rusak akibat tabrakan.

Poin kesepatan lainnya mencakup, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang dan biaya operasional penyebrangan masyarakat dari dan menuju Kecamatan Lalan mulai dari awal kejadian sampai dengan selesainya perbaikan jembatan.

Satgas Percepatan Jembatan

Sebelum penandatanganan kesepakatan tersebut, Pj Gubernur Sumsel telah membentuk Satgas Percepatan Pembangunan dan Penanganan Dampak Ambruknya Jembatan Lalan serta penanganan dampak sosial akibat kerusakan jembatan penghubung Desa Sukajadi P6 dengan Desa Galuh Sari SP11 Kecamatan Lalan.

Menurut Elen, yang paling bertanggung jawab dalam perbaikkan jembatan P6 Lalan adalah perusahaan yang menyebabkan robohnya jembatan. Serta perusahaan lain yang menggunakan akses jalur sungai Lalan untuk kegiatan usahanya.

Menurut Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo ambruknya jembatan P6 Lalan mengakibatkan 8.000 jiwa warga Lalan terisolir. “Jika sebelumnya masyarakat hanya membutuhkan waktu lima menit untuk menyeberang dari satu sisi ke sisi sungai lainnya, kini terganggu karena robohnya jembatan tersebut”.

Jembatan Ampera Ditabrak

Pasca ambruknya jembatan P6 Lalan tersebut, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi sudah meninjau langsung kondisi jembatan yang ambruk bersama Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI M Naudi Nurdika dan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo.


Jembatan P6 Sungai Lalan, Musi Banyuasin (Muba) yang ambruk ditabrak kapal tongkang pengangkut batu bara. (FOTO: Humas Pemprov Sumsel)
Jembatan P6 Sungai Lalan, Musi Banyuasin (Muba) yang ambruk ditabrak kapal tongkang pengangkut batu bara. (FOTO: Humas Pemprov Sumsel)

Kasus tertabraknya tiang jembatan pada alur sungai di Sumsel, khususnya yang terjadi di Sungai Lalan bukan yang pertama. Sungai Musi adalah sungai yang menjadi alur pelayaran angkutan batu bara melalui sungai untuk di kirim ke luar daerah juga untuk ekspor. Kapal atau tongkang pengangkut batu bara pernah menabrak tiang jembatan Ampera, jembatan yang menjadi ikon Kota Palembang.

Peristiwanya terjadi pada 17 Mei 2017. Sebuah kapal tongkang mengangkut batu bara bernomor TB-Tanjung Buyut 2-212 Palembang fender (pelindung tiang jembatan ampera).

Insiden terbaru, kapal tongkang atau tug boat batu bara menabrak pelabuhan dan dermaga. Peristiwanya terjadi 2 Januari 2024, tongkang batu bara yang tengah berlayar di sungai Musi menabrak pelabuhan 7 Ulu dan Dermaga Kampung Kapitan. Kapal tersebut TB Karya Pacific 2208 tengah membawa batu bara. Kapal memiliki panjang 300 feet dengan kapasitas angkut 8.000 – 10.000 MT. Saat insiden, tongkang tersebut tengah mengangkut 9.000 MT yang berasal dari tambang batu bara di luar Palembang.

Kini jika tengah berdiri di atas jembatan Ampera atau di tepi sungai Musi bisa menyaksikan lalu lintas puluhan kapal tongkang pengangkut batu bara setiap hari, selain kapal transportasi penumpang yang memanfaatkan alur sungai Musi.

Untuk lalu lintas sungai Musi, Pemerintah Kota Palembang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Pasal 106 Perda tersebut adalah, kapal/ tongkang yang melintas di bawah jembatan Ampera, tinggi maksimum muatan delapan meter, bagian atas muatan rata. Wajib dipandu dan berlayar pada siang hari. Maksimum panjang 300 feet dengan lebar 28 meter. Selain itu ditarik dengan tug boat daya M/E minimal 1.765 KW dan tug boat pertama daya dorong minimal 1.761 KW. (maspril aries)

sumber : https://kingdomsriwijaya.id/posts/328123/jembatan-lalan-ambruk-antara-korban-jiwa-dan-tongkang-batu-bara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement