Selasa 03 Sep 2024 11:08 WIB

Terdakwa Kasus Timah Hanya Tiga Tahun Penjara, Kejaksaan Pikir-Pikir untuk Banding

Toni dinilai terbukti bersalah merintangi penyidikan perkara korupsi.

Red: Teguh Firmansyah
Tersangka obstruction of justice, atau penghalang-halangan penyidikan korupsi timah, Toni Tamsil (baju kotak-kotak), saat diperiksa di Kejaksaan Agung.
Foto: istimewa/doc humas
Tersangka obstruction of justice, atau penghalang-halangan penyidikan korupsi timah, Toni Tamsil (baju kotak-kotak), saat diperiksa di Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah, Toni Tamsil.

"JPU (jaksa penuntut umum) masih menggunakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah putusan menurut hukum acara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Harli memastikan bahwa Kejaksaan akan mengabarkan lebih lanjut apabila JPU telah mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, Toni Tamsil alias Akhi yang menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, telah menjalani sidang putusan pada Kamis, 29 Agustus 2024.