Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah

Kamis 19 Sep 2024 15:15 WIB

Red: Gita Amanda

Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Palembang gagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 22,2 miliar yang akan masuk di wilayah Sumatra Selatan, pada Rabu (18/9/2024).

Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Palembang gagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 22,2 miliar yang akan masuk di wilayah Sumatra Selatan, pada Rabu (18/9/2024).

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai mendukung penuh membantu pengawasan lalu lintas benih bening lobster.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Palembang gagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 22,2 miliar yang akan masuk di wilayah Sumatra Selatan, pada Rabu (18/9/2024). Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial AW (WNI, 29 tahun) dan U (WNI, 43 tahun), beserta barang bukti berupa 27 kotak stirofoam berisi 148.091 ekor BBL berjenis pasir dan mutiara.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Muhamad Lukman, mengungkapkan penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal yang akan masuk ke wilayah Sumatra Selatan. “Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, dan melihat ciri-ciri kendaraan yang dicurigai. Kemudian, tim melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan,” ujar Lukman.

Baca Juga

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan satu orang penumpang, serta terhadap kendaraan yang digunakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati tumpukan kotak yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hitam yang oleh sopir diberitahukan sebagai rokok. Selanjutnya, sopir, penumpang, dan barang hasil penindakan (BHP) tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang guna penelitian lebih mendalam.

Lukman mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di lokasi, tim menemukan 27 kotak stirofoam yang berisi 148.091 ekor BBL berjenis pasir dan mutiara. Namun, sopir dan penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal (SKA) dan dokumen terkait lainnya untuk melindungi pengangkutan BBL tersebut.