Kamis 03 Oct 2024 22:44 WIB

Pelajar Kuningan di Video Mesum LGBT Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sedangkan dua pelaku yang terlibat dalam video tersebut berstatus pelajar.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Simbol LGBT (ilustrasi).
Foto: Republika
Simbol LGBT (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KUNINGAN – Beredarnya video hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua pelajar di Kabupaten Kuningan, langsung ditanggapi jajaran Polres Kuningan. Seelah melakukan penyelidikan, polisi telah menetapkan satu dari dua pelajar itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam video itu, dua pelajar tersebut merupakan pelajar SMA dan pelajar SMP. Penetapan tersangka itu dilakukan terhadap pelaku yang berstatus pelajar SMA. Sedangkan yang pelajar SMP, ditetapkan sebagai korban.

Baca Juga

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena usianya masih tergolong anak-anak.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, mengatakan, penetapan tersangka terhadap pelaku yang berstatus sebagai pelajar SMA itu dilakukan setelah melalui proses interogasi.

‘’Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka pelajar, dan yang pelajar SMP sebagai korban,’’ ujar Willy, Kamis (3/10/2024).

Willy menjelaskan, proses penanganan kasus itu dilakukan dengan sistem peradilan anak. Pihaknya juga melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan.

Willy menjelaskan, pelaku yang berstatus sebagai pelajar SMA ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi dalang dari perbuatan mesum tersebut. Menurutnya, ada upaya bujuk rayu dan iming-iming dari pelaku kepada korban agar mau melakukan hubungan seks tersebut.

‘’Yang merekam perbuatan itu dan menyebarkannya ke grup medsos juga adalah pelaku yang pelajar SMA,’’ kata Willy didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Ika Prabawa.

Willy menjelaskan, tersangka saat ini sudah ditempatkan di Rumah Aman di bawah pengawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Sedangkan untuk korban, sudah dikembalikan kepada orang tuanya.

‘’Dengan menerapkan sistem peradilan anak dan pendampingan psikolog, agar pelaku anak tidak terganggu kejiwaannya dan tetap bisa mendapatkan hak pembelajaran dengan baik,’’ ucap Willy.

Seperti diketahui, video rekaman hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua pelajar pria di Kabupaten Kuningan, viral di media sosial. Dalam video berdurasi 3 menit 24 detik itu, kedua pelaku terlihat melakukan perilaku seks menyimpang di sebuah ruangan kelas yang sepi, yang ternyata ruangan SD.

Sedangkan dua pelaku yang terlibat dalam video tersebut masing-masing berstatus pelajar SMA dan SMP

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement