Sabtu 12 Oct 2024 18:59 WIB

Dikaitkan dengan Judi Online, ShopeePay Tegas Dukung Pemberantasan Judol

Kominfo menegur keras perusahaan penyedia dompet digital fasilitasi judi online.

judi Online (ilustrasi)
Foto: ABC News
judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform pembayaran digital ShopeePay menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan judi online melalui pemantauan dan investasi aktivitas yang mencurigakan.

”Kami secara aktif melakukan edukasi serta berbagai upaya untuk mencegah kegiatan perjudian online," kata Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia Eka Nilam, Sabtu (12/10/2024).

Eka mengatakan, ShopeePay mendukung pemberantasan aktivitas ilegal termasuk judi online dengan senantiasa melaksanakan pemantauan yang ketat terhadap transaksi ilegal berdasarkan indikator dan parameter Fraud Detection System (FDS).

Menurut dia, sistem elektronik ShopeePay telah mematuhi ketentuan terkait larangan untuk memuat ataupun memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pihaknya menerapkan proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri & akun pengguna/merchant, dan Enhanced/Ongoing Due Diligence atau pengkinian data diri pengguna.

Selain itu, juga terus melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun terkait.

Sehubungan dengan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tanggal 11 Oktober 2024, ShopeePay menginformasikan bahwa terkait data transaksi yang diduga terindikasi dengan judi online, pihaknya juga secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif.

"Dan perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal," katanya.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) yang memfasilitasi penjudi online. “Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie dalam rilis pers, Jumat.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan dompet digital yang masih memfasilitasi judi online. Adapun nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement