REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Tiga orang pelaku pencurian besi rel bekas di Karawang berhasil ditangkap jajaran Resmob Polda Jawa Barat, Ahad (13/10/2024). Barang bukti yang diamankan tujuh ton rel bekas, dan alat potong seperti tabung gas, las dan truk untuk mengangkut besi.
"Tim Resmob Polda Jawa Barat mengamankan tiga orang beserta barang bukti rel bekas 7 ton dan alat potong berupa tabung gas, las dan truk," ujar Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, Ahad (13/10/2024).
Ia menyebut para pelaku berinisial ES, JK dan JJ. Mereka merupakan warga asal Kabupaten Bandung Barat. Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Jabar.
Ayep mengatakan rel bekas menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan rel bekas tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api. Menurutnya, pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan mengacu kepada undang -undang 23 tahun 2007 tentang perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,".
Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.