Jumat 25 Oct 2024 17:54 WIB

Strok Harus Ditangani tak Lebih dari 4,5 Jam

Kecepatan waktu penanganan stroke merupakan aspek terpenting.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Penderita stroke (ilustrasi). Tindakan penanganan untuk penderita stroke harus dilakukan secepat mungkin, atau tidak lebih dari 4,5 jam sejak gejalanya mulai muncul.
Foto: Freepik
Penderita stroke (ilustrasi). Tindakan penanganan untuk penderita stroke harus dilakukan secepat mungkin, atau tidak lebih dari 4,5 jam sejak gejalanya mulai muncul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Strok, sebuah kondisi medis darurat yang terjadi ketika pasokan darah ke otak terputus atau berkurang secara tiba-tiba, merupakan salah satu penyebab kematian dan kecacatan utama di dunia. Namun, banyak orang yang belum menyadari pentingnya penanganan segera setelah gejala strok muncul.

Dokter dari Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (Perdosni) dr Dodik Tugasworo mengingatkan tindakan penanganan untuk penderita strok harus dilakukan secepat mungkin, atau tidak lebih dari 4,5 jam sejak gejalanya mulai muncul.

Baca Juga

"Sampai ke rumah sakit kemudian dilakukan pemeriksaan dan tidak lebih dari 4,5 jam obat itu sudah bisa masuk. Jadi kalau ada serangan strok jangan abaikan waktunya," kata Dodik dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Ia menekankan, kecepatan waktu penanganan strok merupakan aspek terpenting dalam menanggulangi dampak fatal yang ditimbulkan dari strok. Semakin cepat penderita strok mendapat penanganan, maka kemungkinan pemulihan dan harapan hidupnya menjadi tinggi.

Ia menerangkan, kecepatan waktu penanganan menjadi penting karena saat terjadi strok sebanyak 32 ribu sel saraf mengalami kerusakan setiap detik dan semakin banyak sel saraf yang rusak maka tingkat harapan hidup pasien akan berkurang.

"Ketika seseorang kena strok itu ada daerah -di otak- yang mati atau infark dan di sekitarnya itu ada daerah penumbra, daerah penumbra itu yang akan kita selamatkan," kata dia.

Oleh karena itu, ia menekankan ketika terjadi gejala stroke maka harus segera dibawa ke rumah sakit yang memiliki fasilitas penanganan stroke sesegera mungkin. Dodik menyebutkan, gejala-gejala strok yang harus dikenali disingkat dalam slogan "SeGeRa Ke RS" yaitu akronim dari Se adalah senyum tidak simetris, Ge adalah gerak separuh anggota tubuh melemah tiba-tiba, Ra adalah bicara pelo, Ke adalah kebas separuh tubuh, R adalah rabun atau pandangan mata kabur tiba-tiba, dan S adalah sakit kepala hebat yang muncul tiba-tiba.

"Jangan lupa ada kata 'tiba-tiba' jadi segala sesuatu yang tiba-tiba kita waspadai sebagai gejala strok," ujarnya.

Saat di rumah sakit, penderita strok akan melewati proses diagnostik menggunakan CT-Scan serta menjalani pengobatan menggunakan trombolisis atau trombektomi untuk menghilangkan penyumbat aliran darah ke bagian otak.

"Obat ini kalau kita bisa berikan di pusat-pusat layanan kesehatan dan punya peralatan CT-Scan juga, kecacatan atau gejala fatal yang ditimbulkan oleh strok bisa kita kurangi," ujar Dodik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement