Senin 28 Oct 2024 07:25 WIB

9.000 Iphone 16 Sudah Beredar di Indonesia, Ini Kata Kemenperin

Iphone 16 tersebut masuk secara legal tapi dilarang diperjualbelikan.

Tampilan model iPhone 16 Apple yang baru di acara peluncuran produk Glowtime Apple di kampus Apple Park di Cupertino, California, AS, Senin (9/9/2024). Perusahaan tersebut memperkenalkan model iPhone baru, Apple Watch Seri 10 baru, serta AirPods baru.
Foto: Dok. EPA-EFE/PETER DASILVA
Tampilan model iPhone 16 Apple yang baru di acara peluncuran produk Glowtime Apple di kampus Apple Park di Cupertino, California, AS, Senin (9/9/2024). Perusahaan tersebut memperkenalkan model iPhone baru, Apple Watch Seri 10 baru, serta AirPods baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian memperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, akhir pekan lalu. 

Baca Juga

Kemenperin menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple tersebut tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indpnesia. Pasalnya, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat (AS) tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Namun demikian, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata dia.

Pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang. 

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.

Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement