Senin 28 Oct 2024 13:30 WIB

Mentan Kembali Copot Pegawai karena Terima Fee Proyek Rp 700 Juta

Amran menegaskan tidak akan pernah berkompromi dengan pegawai yang korupsi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mencopot satu pejabat eselon II atau sekelas direktur di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) karena didapati menerima suap, (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mencopot satu pejabat eselon II atau sekelas direktur di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) karena didapati menerima suap, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mencopot satu pejabat eselon II atau sekelas direktur di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) karena didapati menerima suap atau fee proyek sebesar Rp 700 juta.

Menteri Amran ditemui di Jakarta, Senin (28/10/2024), mengatakan tindak lanjut pencopotan tersebut dilakukan karena dirinya menerima laporan terkait adanya tindakan korupsi atau suap di institusi yang dipimpinnya.

Baca Juga

"Yang terkonfirmasi, yang disampaikan dalam laporan itu langsung ke saya nilai suapnya Rp 700an juta, yang diakui Rp 500 juta," ujarnya.

Selanjutnya, disampaikan Mentan pelaku tersebut tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan guna mengetahui adanya indikasi peran dari pihak lain. Ia mengatakan, untuk sementara pihaknya turut melakukan pemeriksaan pada tiga orang lainnya yang merupakan bawahan pelaku. "Kami minta Itjen bekerja profesional," katanya

Menurut Mentan, tindakan tegas tersebut dirinya lakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan tiga pesan khusus kepada dirinya, yakni pencegahan tindak pidana korupsi, efisiensi anggaran, serta mencapai swasembada pangan dalam kurun waktu 3-4 tahun.

Sebelumnya pada Kamis (17/10/2024), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot jabatan tiga pegawai pada jabatan eselon II dan III karena meminta komisi hingga Rp 10 miliar dari proyek-proyek yang masuk ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Amran mengatakan ketiga oknum meminta komisi 25 persen dari pengusaha apabila proyek yang ditawarkan berhasil masuk Kementan. "Hari ini kami copot yang bersangkutan. Non aktif, bisa saja pemecatan," ujar Amran.

Amran menyebutkan masalah ini sudah diserahkan ke pihak berwenang. Ia mengatakan ketiga orang tersebut ternyata sudah berulang kali melakukan penyelewengan di lingkungan Kementan.

Lebih lanjut, Amran menegaskan tidak akan pernah berkompromi dengan pegawai yang melakukan korupsi di Kementan. Ia juga mengaku selalu membawa surat dengan format pemecatan atau pemberhentian dan skorsing dapat langsung diberikan bila terjadi pelanggaran serupa.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement