Rabu 13 Nov 2024 13:49 WIB

Komunitas UMKM DIY Tuntut Penghapusan Piutang Macet

Para demonstran masih tetap ingin menemui dewan secara langsung.

Rep: Zahra Yumna Nasriyani/ Red: Fernan Rahadi
Komunitas UMKM DIY menggelar aksi demonstrasi menuntut terkait perlindungan terhadap UMKM dampak Covid-19. Aksi dimulai dari orasi di depan lapangan parkir Abu Bakar Ali Malioboro dilanjutkan dengan berjalan ke Kantor DPRD DIY dan Kantor Gubernur DIY, Selasa (12/11/2024).
Foto: Zahra Yumna Nasriyani
Komunitas UMKM DIY menggelar aksi demonstrasi menuntut terkait perlindungan terhadap UMKM dampak Covid-19. Aksi dimulai dari orasi di depan lapangan parkir Abu Bakar Ali Malioboro dilanjutkan dengan berjalan ke Kantor DPRD DIY dan Kantor Gubernur DIY, Selasa (12/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komunitas UMKM DIY menggelar aksi demonstrasi menuntut terkait perlindungan terhadap UMKM dampak Covid-19. Aksi dimulai dari orasi di depan lapangan parkir Abu Bakar Ali Malioboro dilanjutkan dengan berjalan ke Kantor DPRD DIY dan Kantor Gubernur DIY, Selasa (12/11/2024). Ketua Komunitas UMKM DIY, Prasetyo Atmosutedjo mengatakan pihaknya meminta pihak pemerintah untuk merealisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet dan ancaman sita/lelang terhadap UMKM.

"Saudara-saudara kita UMKM ini sedang dalam keadaan yang sangat sulit. Masalah hapus tagih (piutang), kredit macet UMKM korban gempa Jogja 2006 masih belum selesai, lalu korban UMKM yang terdampak Covid-19. Ini berat, sekarang kita menghadapi penyitaan pelelangan yang sifatnya tertutup. Saya meminta untuk dewan memberi penjelasan lalu kita menyampaikan surat kepada DPRD DIY, kalau nanti tidak serius ditanggapi ya nanti kita ke sini lagi." Kata Pras, Ketua Komunitas UMKM DIY saat menyampaikan orasinya di depan Gedung DPRD DIY.

Sekretaris DPRD DIY, Imam Pratanadi, menemui para demonstran di depan gedung DPRD. Imam menyampaikan bahwa para anggota dewan sedang ada tugas di Jakarta sehingga belum bisa menemui langsung.

"Kami sangat mafhum dan sangat mengerti bapak dan ibu sekalian bahwa tahun lalu di tahun 2023 bapak ibu juga sudah ke sini dan sudah diterima oleh dewan. Beberapa hal sudah disampaikan pada saat itu dan kalau tidak salah saya perhatikan beberapa tindak lanjut sudah dilakukan. Namun demikian, bapak ibu kembali lagi ke sini berarti ada hal yang akan disampaikan kembali. Jika ada hal-hal yang sudah tertulis bisa disampaikan sehingga nanti kami akan segera menyampaikan kepada DPRD untuk kemudian ditindaklanjuti agar menyelesaikan permasalahan bapak ibu sekalian," ujar Imam.

Para demonstran masih tetap ingin menemui dewan secara langsung sehingga beberapa di antaranya masuk ke dalam gedung. Setelah berkoordinasi dengan sekretaris dewan, akan ada salah satu dewan di Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan) yang akan datang menemui komunitas UMKM ini dan diminta menunggu selama 30 menit.

Anggota Komisi B DPRD DIY, Yan Kurnia Kustanto akhirnya turut hadir menemui komunitas UMKM Jogja. Yan pun mendengarkan aspirasi dari komunitas UMKM. "Kalau bicara UMKM betul, UMKM sejak Covid khususnya, penyangga perekonomian nasional ini ya salah satunya UMKM. Kami akan mendorong political will dari pemerintah karena kami bagian dari mitra pemerintah sehingga kami nanti harus berdiskusi. Tidak mungkin secara pribadi saya putuskan menjamin, tetapi saya pastikan bapak ibu bisa beraudiensi, bisa bertukar pikiran dan mencari solusi. Hari ini presiden Republik Indonesia juga mulai membebaskan hutang-hutang untuk para petani nelayan dan harapan kita adalah UMKM."

Yan mewakili dewan Komisi B mengungkapkan bahwa perlu ada pertemuan dan rapat komisi B yang turut akan mengundang perwakilan UMKM dan lembaga keuangan bank sehingga perbankan tidak hanya memunculkan kredit tetapi ada pendampingan yang tepat agar tidak berdampak ke sita/pelelangan yang sudah terjadi. Yan meminta untuk memberikan daftar lembaga keuangan yang digunakan UMKM sehingga bisa didiskusikan dan mencari solusi. Untuk masalah persidangan UMKM yang asetnya terkena sita/lelang akan direkomendasikan pengacara ke lembaga advokat dan bisa dibiayai oleh negara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement