Rabu 20 Nov 2024 07:49 WIB

WNA Asal Taiwan Dideportasi Usai Jalani Pidana Kasus Narkotika di Subang

HPC terbukti bersalah kasus peredaran narkotika dan telah dipidana 12 tahun penjara

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial HPC dideportasi ke negaranya oleh Imigrasi Bandung, Selasa (19/11/2024) usai menjalani hukuman pidana di Lapas kelas IIA Subang, Jawa Barat (Jabar). Ia terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

Kasi Inteldakim Imigrasi Bandung Aditya Nursanto mengatakan telah mendeportasi warga negara asing asal Taiwan HPC yang merupakan eks narapidana narkotika. Ia dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pesawat China Airlines.

Baca Juga

"Deportasi adalah tindakan tegas yang dikenakan kepada HPC setelah selesai menjalani masa pidana," ujar Aditya, Rabu (20/11/2024).

Setelah serah terima dengan Lapas Kelas IIA Subang, Aditya mengatakan segera mengupayakan agar HPC bisa dipulangkan ke negara asalnya. Ia menuturkan HPC terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika dan telah dipidana 12 tahun penjara.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung Babay Baenullah mengatakan Imigrasi Bandung memiliki kewenangan menindak orang asing yang diduga membahayakan keamanan. Serta berpotensi mengganggu ketertiban dan tidak menaati peraturan di Indonesia.

“Ini komitmen kami menegakkan hukum keimigrasian, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata dia.

Sesuai dengan kebijakan selective policy, Babay mengatakan hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan yang bisa masuk dan berada di wilayah Indonesia. Ia pun akan terus menindak orang asing yang tidak menaati peraturan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement