Jumat 06 Dec 2024 12:05 WIB

KPU Resmi Tetapkan Rekapitulasi Suara, Paslon Farhan-Erwin Menang di Pilwalkot Bandung

KPU memberikan ruang kepada pasangan calon selama tiga hari yang akan ajukan gugatan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar menyampaikan pasangan calon nomor urut 3 Farhan-Erwin unggul di Pilwalkot Bandung sedangkan pasangan nomor urut 4 Dedi-Erwan unggul di Pilgub Jabar. KPU Kota Bandung resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilwalkot dan Pilgub Jabar, Jumat (6/12/2024).
Foto: M Fauzi Ridwan
Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar menyampaikan pasangan calon nomor urut 3 Farhan-Erwin unggul di Pilwalkot Bandung sedangkan pasangan nomor urut 4 Dedi-Erwan unggul di Pilgub Jabar. KPU Kota Bandung resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilwalkot dan Pilgub Jabar, Jumat (6/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah resmi menetapkan rekapitulasi suara pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (pilwakot) Bandung, Jumat (6/12/2024). Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Farhan-Erwin unggul dengan suara mencapai 523.000.

Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara Pilwalkot Bandung telah selesai ditetapkan pukul 10.15 WIB, Jumat (6/12/2024). Termasuk dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.

Baca Juga

"Untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung itu untuk pasangan calon nomor urut 1 itu 83.498, untuk pasangan calon nomor urut 2 itu 427.448, pasangan calon nomor urut 3 itu 523.000, pasangan calon nomor urut 4 137.672," ujar Khoirul Anam di sela-sela acara rekapitulasi suara di Hotel Grand Pasundan, Kota Bandung, Jumat (6/12/2024).

Dengan penetapan tersebut, kata dia, pasangan calon nomor urut 3 unggul dalam rekapitulasi suara. Selanjutnya, KPU memberikan ruang kepada pasangan calon selama tiga hari yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU memberikan ruang selama 3 hari waktu kerja setelah ditetapkan bagi pasangan calon siapapun yang ingin nanti ada keberatan ataupun gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Khoirul Anam.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement