REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah resmi menetapkan rekapitulasi suara pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (pilwakot) Bandung, Jumat (6/12/2024). Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Farhan-Erwin unggul dengan suara mencapai 523.000.
Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara Pilwalkot Bandung telah selesai ditetapkan pukul 10.15 WIB, Jumat (6/12/2024). Termasuk dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.
"Untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung itu untuk pasangan calon nomor urut 1 itu 83.498, untuk pasangan calon nomor urut 2 itu 427.448, pasangan calon nomor urut 3 itu 523.000, pasangan calon nomor urut 4 137.672," ujar Khoirul Anam di sela-sela acara rekapitulasi suara di Hotel Grand Pasundan, Kota Bandung, Jumat (6/12/2024).
Dengan penetapan tersebut, kata dia, pasangan calon nomor urut 3 unggul dalam rekapitulasi suara. Selanjutnya, KPU memberikan ruang kepada pasangan calon selama tiga hari yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU memberikan ruang selama 3 hari waktu kerja setelah ditetapkan bagi pasangan calon siapapun yang ingin nanti ada keberatan ataupun gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Khoirul Anam.