REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menuntut pertanggungjawaban Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar karena dianggap telah melemparkan narasi menyesatkan terkait kasus penembakan tiga siswa SMK oleh anggotanya, yaitu Aipda Robig Zaenudin. LBH Semarang mendukung adanya dorongan agar Irwan dicopot dari jabatannya.
"Kapolres harus bertanggung jawab atas narasi-narasi di awal, yang mana narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta. Kita bilangnya obstruction of justice," kata Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang Fajar Muhammad Andhika, Rabu (11/9/2024).
Dia menyoroti keterangan Irwan Anwar yang menyebut terjadi tawuran sebelum Aipda Robig Zaenudin melakukan penembakan. Namun hal itu terbantahkan, terutama melalui keterangan atau kesaksian korban. "Ini harus disanksi tegas. Dengan apa? Ya dicopot. Kalau kami mendorongnya seperti itu," ujar Fajar.
Selain itu, dia berpendapat, harus ada evaluasi besar-besaran di tubuh Polri. Hal itu agar institusi kepolisian sesuai mandat Reformasi. "Mandat Reformasi itu kan polisi diharapkan bisa jadi humanis. Tapi nyatanya tindakan kesewenang-wenangan itu masih terjadi," katanya.
Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024. Satu siswa bernama Gamma tewas akibat penembakan tersebut. Ayah Gamma, Andi Prabowo, telah meminta agar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dicopot dari jabatannya. Hal itu karena Andi menganggap Irwan telah berusaha menutup-nutupi aksi penembakan yang menyebabkan putranya tewas.
"Kalau bisa dicopot saja," kata Andi saat hadir di Mapolda Jawa Tengah untuk menghadiri sidang etik Aipda Robig Zaenudin, Senin (9/12/2024) malam lalu.
Andi menambahkan, perasaannya akan agak lega jika Irwan bisa dicopot dari jabatannya. Ketika ditanya apakah akan turut melaporkan Irwan secara pidana, Andi belum menentukan sikap. "Masih pikir-pikir dulu," ujarnya.
Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, turut menyoroti perbedaan kronologis penembakan antara yang disampaikan Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono saat menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI pada 3 Desember 2024. "Saya bertanya, ada apa? Sama-sama polisi, sama-sama perwira, kenapa pernyataannya beda?" ucapnya.
Menurut Zainal, kronologis yang disampaikan Aris adalah hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari pelaku langsung, yakni Aipda Robig. "Terus Kapolrestabes (Semarang) dapat info dari mana? Kan gitu ya. Harus hati-hati lah Kapolrestabes juga karena (kasus) ini sudah menjadi menu publik. Sampaikan yang sebenarnya, enggak usah ada yang ditutupi, enggak usah ditambah-tambahi," katanya.