REPUBLIKA.CO.ID,
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pemerintah menanggung Rp 265,6 triliun untuk insentif pembebasan PPN
Berikut detail terkait PPN yang ditetapkan pemerintah.
Pembebasan PPN
Pemerintah membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting yakni di antaranya beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.
PPN Ditanggung Pemerintah
Pemerintah tanggung kenaikan PPN ditanggung untuk tepung komoditas terigu, Minyakita, dan gula industri.
Diskon Tarif Listrik
Pemerintah memberikan diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang pelanggan daya 2.200 watt ke bawah.
Bantuan Beras
Pemerintah akan membagikan 10 kilogram beras per bulan pada Januari dan Februari 2025 untuk meredam efek kenaikan PPN.
Sumber: republika.co.id
Pengolah: Friska yolandha