ShippingCargo.co.id, Jakarta---Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja migran Indonesia dengan memfasilitasi pemulangan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) dari Korea Selatan. Berikut adalah 5 fakta penting dari proses pemulangan tersebut:
1. Proses Koordinasi yang Efisien:
Ditjen Hubla bergerak cepat dalam menangani kasus ini dengan melakukan koordinasi intensif antara berbagai pihak. Kementerian Perhubungan, perwakilan pemerintah Indonesia di Korea Selatan, serta agen terkait bekerja sama memastikan proses pemulangan berjalan lancar.
2. Kepastian Hak dan Perlindungan ABK:
Kementerian Perhubungan menegaskan pentingnya memastikan hak-hak ABK WNI yang meninggal dunia, termasuk pemenuhan kewajiban agen dan perusahaan tempat korban bekerja. Langkah ini menunjukkan perlindungan nyata bagi pekerja migran sektor maritim.
3. Dukungan untuk Keluarga Korban:
Tidak hanya memfasilitasi pemulangan jenazah, Ditjen Hubla juga berperan memberikan informasi dan dukungan kepada keluarga korban di Indonesia. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keluarga tidak terbebani secara administratif dan finansial.
4. Komitmen Ditjen Hubla dalam Perlindungan ABK:
Kasus ini menegaskan kembali komitmen Ditjen Hubla untuk melindungi ABK WNI di luar negeri. Mereka terus mendorong pengawasan ketat terhadap agen dan perusahaan perkapalan agar hak-hak pekerja terlindungi.
5. Kerjasama Internasional yang Harmonis:
Keberhasilan pemulangan jenazah ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara pemerintah Indonesia dan otoritas Korea Selatan. Hal ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas negara untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia di sektor maritim.
Dengan langkah sigap Ditjen Hubla, pemulangan jenazah ABK WNI dari Korea Selatan ini dapat terlaksana dengan baik. Hal ini, seperti yang dilaporkan oleh situs resmi Ditjen Hubla menunjukkan kepedulian pemerintah dalam melindungi hak pekerja migran.