Kamis 26 Dec 2024 10:30 WIB

Red: Agung Sasongko

Sekjen PDIP Hasto Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara suap dan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan terhadap buronan sekaligus eks politikus PDIP Harun Masiku. Walau demikian, KPK belum memutuskan kapan menahan Hasto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan KPK baru menetapkan Hasto sebagai tersangka. Setyo beralasan lembaganya membutuhkan kecukupan bukti sebelum menetapkan orang nomor dua di PDIP itu sebagai tersangka. "Kenapa baru sekarang, kalau dilihat ditangani sejak 2019 tapi karena kecukupan alat buktinya sebagaimana saya jelaskan," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi (penangkapan Harun Masiku)," ujar Setyo.

Sumber: KPK